JAKARTA, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina beserta anak usahanya.
Pada Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pelimpahan Tahap II.
“Kami telah menerima Pelimpahan 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan akan dilengkapi berkas-berkasnya oleh JPU untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bapak Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.
Kesembilan tersangka itu selanjutnya akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat.
Kasus yang terjadi dalam rentang tahun 2018 hingga 2023 ini menyeret petinggi Pertamina dan pihak swasta dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Penyidikan mendalam oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berhasil mengungkap pola penyimpangan sistemik dalam tata kelola migas nasional.
Daftar Lengkap Para Tersangka
Tersangka pertama, Riva Siahaan, menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina di sektor niaga BBM.
Tersangka kedua adalah Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Ketiga, Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang menangani transportasi minyak dan produk turunan.
Keempat , Agus gus Purwono, selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Tersangka kelima, Maya Kusmaya, menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka keenam, Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Ketujuh, Muhammad Kerry Andrianto Riza adalah beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa yang disebut terlibat dalam transaksi ilegal.
Kemudian kedelapan , Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Dan terakhir, Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi persekongkolan dalam pengadaan, pengolahan, hingga distribusi minyak mentah oleh subholding Pertamina.
Selama lima tahun, para tersangka diduga melakukan rekayasa data dan kontrak kerja sama dengan pihak swasta secara tidak sah.
Manipulasi ini menyebabkan ketidaksesuaian antara data produksi, impor, dan distribusi bahan bakar nasional.
Adapun kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp193,7 triliun.
Sejumlah dokumen, laporan keuangan, dan sistem pencatatan elektronik telah disita sebagai alat bukti.(*)