Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan pelaksanaan program transmigrasi sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan rencana terbaru tahun 2025–2045, kegiatan transmigrasi akan diarahkan ke berbagai daerah dengan dukungan regulasi dan dana investasi yang lebih solid.
Tujuan utama program adalah membentuk klaster ekonomi baru di daerah-daerah kurang padat, termasuk Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua Salah satu wilayah prioritas adalah Kabupaten Paser (Kalimantan Timur) dan Sukamara (Kalimantan Tengah) . Pemerintah menargetkan pembukaan 2,4 juta hektar lahan baru selama lima tahun ke depan melalui cetak sawah dan optimasi lahan
Program menargetkan sekitar 100.000 transmigran berkualitas — termasuk alumni LPDP dan individu dengan keahlian bersertifikat — untuk ditempatkan di wilayah transmigrasi . Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan bahwa sasaran bukan jumlah, melainkan kualitas dan kesinambungan sosial ekonomi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 menangani pelaksanaan transmigrasi hingga penataan kawasan dan investasi Permen Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 mengatur distribusi penduduk di kawasan transmigrasi . Yaitu, Permen Nomor 3 Tahun 2025 memuat tata cara pemberian izin dan bentuk penanaman modal bagi badan usaha di kawasan transmigrasi
Perubahan Persyaratan Pendaftar
Beberapa perubahan signifikan ialah persyaratan tidak lagi mewajibkan status menikah dan minimal berusia di bawah 35 tahun jika memiliki sertifikasi keahlian. Peserta dari daerah asal harus berusia produktif (19–49 tahun), berbadan sehat, belum pernah transmigrasi, dan memiliki tekad yang dibuktikan surat pernyataan
Bagi pendaftar di bawah 35 tahun, disyaratkan mengikuti pelatihan militer singkat (1,5–2 bulan) sebagai bagian dari cadangan nasional Program ini dimonitor langsung oleh TNI dan menjadi bagian dari integrasi kebijakan pertahanan.
Transmigran yang berhasil dalam seleksi akan memperoleh rumah siap huni, lahan garapan (kering/basah), serta tunjangan hidup selama 12–18 bulan. Di Kabupaten Sleman misalnya, tiap kepala keluarga menerima modal usaha hingga Rp 13 juta . Selain itu, untuk alumni LPDP tersedia dukungan permodalan maupun klaster pertanian modern dari Kementerian Pertanian
Program ini melibatkan Kementerian Transmigrasi, Pertanian, Perumahan, Badan Usaha Milik Negara/swasta, dan pemerintah daerah. Mereka bekerja sama membangun sarana prasarana, alat mesin pertanian (alsintan), dan pemberdayaan masyarakat
Kebijakan ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan ekonomi daerah
Paradigma baru fokus pada kawasan ekonomi terintegrasi — pertanian, perikanan, industri, hingga pariwisata — bukan sekadar pindah penduduk seperti Orde Baru .
Jika rencana terealisasi, alumni LPDP yang dalam masa ikatan dan memiliki keahlian, akan ditempatkan di kawasan transmigrasi untuk mendukung modernisasi pertanian dan pembangunan wilayah
Pendaftaran dibuka melalui dinas kabupaten/kota. Seleksi meliputi wawancara, tes tertulis, cek kesehatan, verifikasi dokumen, dan sertifikasi keahlian Biaya pendaftaran tidak dipungut, namun calon wajib lulus seluruh prosedur seleksi .
Contoh alokasi di Sleman: kuota delapan kepala keluarga pada 2025, dengan daftar tunggu 15 KK per April 2025 . Meski demikian, jadwal keberangkatan tergantung kesiapan teknis daerah asal dan tujuan.
Permen 3/2025 memungkinkan badan usaha menanam modal di kawasan transmigrasi melalui pola kemitraan, kontrak sewa lahan, dan infrastruktur bersama koperasi transmigran atau BUMDes
Setiap proyek transmigrasi wajib diawasi melalui pelaporan berkala oleh badan usaha atau pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan dan partisipasi masyarakat lokal
Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi persyaratan bagi calon transmigran agar peningkatan kualitas SDM benar-benar tercapai.
Disarankan agar pelatihan komcad dan keahlian bersertifikat diintegrasikan lebih fleksibel untuk peserta dari berbagai latar belakang.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha harus terus dipantau supaya investasi di daerah transmigrasi tidak timpang.
Monitoring keberhasilan transmigrasi perlu melibatkan masyarakat lokal sebagai indikator utama efektivitas program.
Kebijakan terpadu ini layak dioptimalkan untuk memacu pemerataan sosial-ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan nasional.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v