Jakarta, EKOIN.CO – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri berhasil menyita 12.440 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah warung di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (17/06). Tindakan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai praktik penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Petugas Bea Cukai Kediri segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang disimpan di dalam warung.
Jumlah total barang yang diamankan dalam penindakan tersebut ditaksir senilai Rp18.796.600,00. Selain itu, potensi kerugian negara dari tidak dipungutnya cukai mencapai Rp12.282.439,40.
Modus yang digunakan pemilik warung dalam memperjualbelikan rokok ilegal adalah dengan tidak melampirkan pita cukai pada kemasan produk. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Kediri memberikan sanksi administratif kepada pemilik warung berupa kewajiban membayar cukai sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, sebagai bentuk ultimum remedium dalam proses hukum.
Apresiasi Peran Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan warga dalam memberantas rokok ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, hal ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” kata Ardiyatno.
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Kediri akan terus meningkatkan pengawasan serta intensitas penindakan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi industri legal dalam negeri.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok yang kerap ditemukan beredar luas di tingkat eceran.
Bea Cukai Kediri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Edukasi dan Pencegahan
Pihak Bea Cukai juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha kecil dan menengah agar memahami ketentuan cukai. Hal ini dianggap sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk memberikan pemahaman terkait risiko menjual barang ilegal.
Dalam proses penindakan ini, tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, namun pemilik warung diwajibkan menjalani proses penyelesaian administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bea Cukai berharap ke depan pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam menjual produk dan hanya mengambil dari distributor resmi yang telah mematuhi kewajiban cukai.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi bukti konkret bahwa pengawasan cukai di tingkat lokal terus dilakukan secara serius. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat menentukan keberhasilan operasi ini.
Dengan nilai kerugian negara yang cukup besar, tindakan ini menunjukkan urgensi perlindungan terhadap pemasukan negara dari sektor cukai, terutama di daerah-daerah dengan pengawasan terbatas.
Bea Cukai Kediri akan terus berkomitmen menjaga integritas dan stabilitas pasar domestik, serta memastikan bahwa upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.(*)