Jakarta, Ekoin.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025) pukul 09.00 WIB, terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menghadirkan mantan menteri ini sebagai saksi pertama dalam kasus pengadaan Chromebook dan laptop berbasis Chrome OS pada periode 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilaksanakan. “Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Bundar, dan rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kita berharap yang bersangkutan hadir,” ujarnya.
Pada 28 Mei 2025, Harli menyatakan bahwa awalnya tidak ada indikasi untuk memeriksa Nadiem. Namun, seiring proses, apabila dianggap perlu untuk “membuat terang tindak pidana ini”, pemeriksaan bisa dilakukan, dan saat ini dilakukan kepada pihak yang punya peran strategis dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, ditemukan temuan bahwa tim teknis diarahkan secara khusus untuk menyusun kajian penggunaan Chromebook, walaupun hasil uji coba 1.000 unit unit Chromebook pada 2019 malah dinilai tidak efektif—sehingga rekomendasi tim teknis awal menggunakan Windows, kemudian diubah.
Pagi ini, tim Ekoin.co dan puluhan wartawan lain sudah berkumpul di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, untuk meliput jalannya pemeriksaan Nadiem. Suasana di sekitar kantor Kejagung ramai oleh kehadiran awak media sejak pagi. (EKOIN.CO dari lokasi)