Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menetapkan langkah baru dalam reformasi birokrasi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Dikutip dari Antara, regulasi ini mencakup skema Work From Anywhere (WFA), memungkinkan ASN bekerja dari lokasi mana saja sesuai kebutuhan .
Instansi DKI Siap Terapkan WFA
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan kesiapan menerapkan WFA bagi sekitar 62 ribu ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia menyebutkan, “Karena di Jakarta itu ASN‑nya hampir 62 ribu. Sehingga … kalau memang bisa diterapkan … pasti … akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan,” saat memberi keterangan di Balai Kota, Jumat (20/6/2025)
Skema dalam Peraturan PANRB
Aturan ini mendorong model kerja adaptif yang mencakup lokasi dan jam kerja fleksibel. ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai karakter tugas. Deputi KemenpanRB, Nanik Murwati, mengatakan fleksibilitas ini penting untuk menjawab kebutuhan pekerjaan yang dinamis, serta menjaga motivasi dan produktivitas termasuk pelayanan publik
Langkah Pemprov DKI Selanjutnya
Pemprov DKI Jakarta segera mengkaji regulasi terbaru ini. Pramono menyatakan proses kajian masih berlangsung di Balaikota. Ia menegaskan WFA bukan hal baru bagi dirinya karena pernah dijalankan saat menjabat Menteri Sekretaris Kabinet
Manfaat yang Diharapkan
Kajian Pemprov menyoroti manfaat WFA seperti peningkatan fleksibilitas, pengurangan kepadatan di kantor pemerintahan, serta adaptasi terhadap karakter tugas ASN yang bervariasi . Regulasi ini juga diharapkan mendorong budaya kerja yang lebih modern dan efisien.
Tantangan Implementasi
Meski regulasi sudah ada, detail operasional belum dipublikasikan. Proses implementasi akan mempertimbangkan karakteristik tugas ASN dan evaluasi dampak layanan publik. Hasil kajian dijanjikan akan diinformasikan kepada publik pada saatnya .
Sebagai penutup, berikut saran dan kesimpulan singkat:
Penerapan WFA harus diawali dengan kajian mendalam untuk menilai kesiapan infrastruktur digital dan sistem pengawasan kinerja ASN. Adanya regulasi formal wajib diiringi pelatihan dan panduan pelaksanaan bagi seluruh ASN, guna menjaga kualitas pelayanan publik. Pemprov DKI juga perlu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pemantauan agar tidak menimbulkan disfungsi birokrasi. Selanjutnya, hasil kajian dan pilot project sebaiknya diumumkan transparan kepada publik agar tercipta kepercayaan dan pemahaman masyarakat. Dengan demikian, WFA dapat menjadi solusi adaptif tanpa mengorbankan efektivitas pemerintahan.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v