Jakarta, EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang selama ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan pungli sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Aturan tersebut ditetapkan oleh Prabowo pada 6 Mei 2025 dan salinannya telah diakses publik per 18 Juni 2025.
Pertimbangan Perpres itu mencantumkan penilaian bahwa satgas tersebut sudah tidak efektif lagi menjalankan tugasnya. Bagian pertimbangan huruf a menyebutkan hal tersebut.
“Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis bunyi pertimbangan huruf a dalam dokumen tersebut.
Selain itu, isi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan pencabutan peraturan sebelumnya.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam Pasal 1 beleid itu.
Instansi mana saja yang ikut dalam satgas?
Presiden Joko Widodo pertama kali membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 sebagai langkah terstruktur pemerintah untuk melawan pungutan liar. Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang memegang kendali langsung atas satuan tugas ini.
Ketika membentuk satgas tersebut, Joko Widodo menyampaikan targetnya agar pengawasan praktik pungli dapat berjalan hingga ke daerah-daerah.
“Saya ingin ini betul-betul konkret, ada hasilnya. Jangan sampai ada lagi pungutan liar di sekolah, di samsat, di pelayanan publik,” ucap Jokowi saat memimpin rapat koordinasi di Kemenko Polhukam pada 2016 lalu.
Struktur organisasi satgas melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum. Ketua pelaksana dijabat oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Wakil ketua I dari Kementerian Dalam Negeri, wakil ketua II dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sekretaris berasal dari staf ahli Kemenko Polhukam.
Dalam pelaksanaannya, Saber Pungli punya sejumlah tugas seperti menyusun sistem pencegahan pungli, koordinasi data dan informasi, melakukan operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran.
Anggota satgas terdiri dari berbagai instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polisi Militer TNI.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program reformasi hukum nasional, yang salah satu wujudnya adalah pembentukan satgas tersebut. Berdasarkan dokumentasi harian kompas.com, program ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan aparatur negara.
Program reformasi hukum ini meliputi pembenahan regulasi, lembaga, dan budaya hukum. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang adil dan memberi kepastian bagi masyarakat.
Dengan dicabutnya Perpres 87 Tahun 2016, keberadaan Saber Pungli secara hukum tidak lagi berlaku. Pemerintah belum menjelaskan apakah akan ada bentuk pengawasan lain untuk menggantikan peran satgas tersebut.