Karawang, EKOIN.CO – Giovanni Bintang Raharjo, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil mengungkap penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2019–2024, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar. Penahanan terhadap Giovanni dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, di Lapas Karawang.
Langkah hukum ini merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan Kejari Karawang selama tiga bulan. Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi dalam rangka mengusut aliran dana di tubuh PD Petrogas.
“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Syaifullah.
Temuan Kejari menunjukkan bahwa aktivitas keuangan PD Petrogas pada periode tersebut dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah. Giovanni diduga menarik dana perusahaan tanpa pertanggungjawaban administratif.
“Seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dana sekitar Rp7,1 miliar ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh yang bersangkutan,” katanya.
Penetapan status tersangka terhadap Giovanni merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari terhadap pengelolaan dividen dan participating interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), yang dijalankan melalui PT MUJ ONWJ.
“Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ,” ucap Syaifullah.
Apa yang ditemukan penyidik dari rekening perusahaan?
Berdasarkan catatan penyidik, PD Petrogas menerima total dividen sebesar Rp112,2 miliar selama 2019–2024. Namun seluruh kegiatan tersebut berlangsung tanpa RKAP yang sah, melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari menemukan bahwa dana senilai Rp7.115.224.363 telah ditarik langsung dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum. Tidak ada laporan pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun keuangan. Giovanni disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan perusahaan.
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar,” kata Syaifullah.
Giovanni bukan sosok baru di PD Petrogas. Ia sempat menjabat sebagai Plt Direktur Utama pada 2012–2014, lalu sebagai Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama sejak 2019 hingga saat ini.
PD Petrogas adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 untuk mengelola sektor hilir migas di Karawang. Perusahaan ini juga tercatat memiliki 824 lembar saham senilai Rp824 juta di PT MUJ ONWJ.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Upaya penguatan alat bukti dan pengembangan terhadap kemungkinan pihak lain masih terus dilakukan.
“Saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan dilakukan juga pendalaman terkait tersangka lain,” tukas Syaifullah, dikutip dari iNEWSKarawang.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Giovanni dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama.