Jakarta, Ekoin.co – Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta empat tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan, “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi sesuatu kepada hakim.”
Latar Belakang Kasus
Meirizka didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya untuk mempengaruhi perkara anaknya, Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam tindak korupsi bersama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujarnya pada sidang 28 Mei 2025.
Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan. Salah satu hal memberatkan adalah tindakan Meirizka yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, sikap kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan meringankan. “Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tambah Nurachman.
Kuasa hukum Meirizka menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih meninjau keputusan hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Jika denda Rp500 juta tidak dibayar, Meirizka akan menjalani pidana tambahan enam bulan kurungan. Kasus ini kembali menyoroti praktik suap dalam peradilan Indonesia.