• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

Juni 18, 2025
Chromebook untuk Pelajar: Ringan, Aman, Berdampak Digital

Chromebook untuk Pelajar: Ringan, Aman, Berdampak Digital

Juni 19, 2025
Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 T Kemendikbud

Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 T Kemendikbud

Juni 19, 2025
Kartu Kredit, Paylater & Pinjol: Ini Bedanya Menurut OJK

Kartu Kredit, Paylater & Pinjol: Ini Bedanya Menurut OJK

Juni 19, 2025
Universitas PTIQ Diperkuat Kampus Baru dan Fakultas Kedokteran

Universitas PTIQ Diperkuat Kampus Baru dan Fakultas Kedokteran

Juni 19, 2025
Kemendikbud Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB”

Kemendikbud Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB”

Juni 19, 2025
BRI Perkuat Kolaborasi Media Sehat Melalui Fellowship Journalism

BRI Perkuat Kolaborasi Media Sehat Melalui Fellowship Journalism

Juni 19, 2025
Seni Budaya Indonesia Favorit Turis Dunia

Seni Budaya Indonesia Favorit Turis Dunia

Juni 19, 2025
Indonesia dan Rusia Bahas Kemitraan Strategis Pendidikan dan Energi

Indonesia dan Rusia Bahas Kemitraan Strategis Pendidikan dan Energi

Juni 19, 2025
Korupsi Dana Perusahaan Rp7 M di PD Petrogas Karawang

Korupsi Dana Perusahaan Rp7 M di PD Petrogas Karawang

Juni 19, 2025
Indonesia Dukung Perdamaian Gaza di KTM OKI Istanbul

Indonesia Dukung Perdamaian Gaza di KTM OKI Istanbul

Juni 19, 2025
Perjuangan UKKM Tigaraksa Naik Kelas Ekonomi

Perjuangan UKKM Tigaraksa Naik Kelas Ekonomi

Juni 19, 2025
BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Keuangan Solid

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Keuangan Solid

Juni 19, 2025
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” t

by Enta57
Juni 18, 2025
in BERANDA, DAERAH, EKONOMI, KEUANGAN, PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

Teks Foto: Tugu Becak, Ikon Kota Siantar. (Ist)

Siantar,EKOIN.CO– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) bahwa, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar.

RelatedPosts

Kemendikbud Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB”

BRI Perkuat Kolaborasi Media Sehat Melalui Fellowship Journalism

Indonesia dan Rusia Bahas Kemitraan Strategis Pendidikan dan Energi

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota.

“Dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).”Jelasnya

tak hanya itu, lanjut Arri menerangkan, dalam hal penetapan Pajak Reklame, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame.

Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” tegasnya.

Kemudian,masih pemaparan Arri, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Disisi lain, Arri juga menghimbau, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, agar segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Dalam Perda Kota Pematangsiantar, Arri menerangkan, bahwa tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen.

Untuk Produk minuman beralkohol, kata Arri lagi, dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya. (Ivan Dalimunthe,EKOIn.CO)

Tags: BPKPD Arrihiburan malamKota Siantarpajak reklamePBJTretoranSPOP Pematang siantar
Enta57

Enta57

Related Posts

Chromebook untuk Pelajar: Ringan, Aman, Berdampak Digital

Chromebook untuk Pelajar: Ringan, Aman, Berdampak Digital

by Akmal Solihannoer
Juni 19, 2025
0

Jakarta , EKOIN.CO – Chromebook adalah perangkat komputer mirip laptop pada umumnya, namun menjalankan sistem operasi Chrome OS buatan Google....

Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 T Kemendikbud

Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 T Kemendikbud

by Akmal Solihannoer
Juni 19, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Program pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini menjadi sorotan nasional karena munculnya dugaan...

Kartu Kredit, Paylater & Pinjol: Ini Bedanya Menurut OJK

Kartu Kredit, Paylater & Pinjol: Ini Bedanya Menurut OJK

by Marvundo
Juni 19, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Dalam era digital saat ini, masyarakat memiliki beragam pilihan akses pendanaan, mulai dari kartu kredit, paylater, hingga...

Kemendikbud Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB”

Kemendikbud Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB”

by Akmal Solihannoer
Juni 19, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Chromebook untuk Pelajar: Ringan, Aman, Berdampak Digital

Chromebook untuk Pelajar: Ringan, Aman, Berdampak Digital

Juni 19, 2025
Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 T Kemendikbud

Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 T Kemendikbud

Juni 19, 2025
Kartu Kredit, Paylater & Pinjol: Ini Bedanya Menurut OJK

Kartu Kredit, Paylater & Pinjol: Ini Bedanya Menurut OJK

Juni 19, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights