Jakarta, Ekoin.co – Pengacara Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan bungur raya, atas kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara.
Vonis 11 Tahun untuk Lisa Rachmat
Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 11 tahun.” Putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025).
Denda Rp750 Juta dan Pencabutan Izin Advokat
Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyetujui pencabutan izin profesi advokat Lisa sebagai pidana tambahan.
Unsur Pelanggaran yang Terbukti
Hakim menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terkait suap senilai Rp4,6 miliar lebih kepada hakim PN Surabaya.
Penerima Suap Teridentifikasi
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan bebas bagi klien Lisa, Gregorius Ronald Tannur.
Tuntutan Awal Lebih Berat
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara plus denda Rp750 juta pada persidangan 28 Mei 2025. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat,” tegas jaksa dalam tuntutannya.