Jakarta, EKOIN.CO – Memasuki musim tanam kedua tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau para petani di seluruh Indonesia agar mengoptimalkan penggunaan pupuk bersubsidi. Langkah ini ditujukan untuk terus menjaga momentum peningkatan produksi pangan nasional.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menyampaikan imbauan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ia menekankan pentingnya pemanfaatan subsidi pupuk yang telah disiapkan pemerintah.
“Kementan terus memastikan terepenuhinya kebutuhan para petani untuk terus berproduksi. Secara khusus kami mengimbau kepada para petani untuk mengoptimalkan musim tanam kali ini dengan penggunaan pupuk bersubsidi yang telah dipersiapkan pemerintah,” terang Andi.
Kementan mencatat bahwa hingga 13 Juni 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi telah mencapai 35,32 persen, atau sekitar 3,37 juta ton dari total alokasi nasional sebesar 9,55 juta ton. Dengan demikian, ketersediaan pupuk secara nasional masih sangat mencukupi.
Hal ini menjadi peluang bagi para petani untuk menebus pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan pertanaman mereka di musim tanam kedua.
Akses Pupuk Subsidi Semakin Mudah
Selain ketersediaan yang cukup, Kementan juga memastikan bahwa mekanisme distribusi pupuk kini jauh lebih mudah diakses. Petani hanya perlu menunjukkan identitas diri di kios resmi.
“Kami mengajak seluruh petani penerima pupuk subsidi yang terdaftar dalam e-RDKK untuk segera menebus pupuknya. Jangan ditunda. Stok tersedia, akses mudah. Ini momen penting untuk mendukung keberhasilan musim tanam kedua,” tegas Andi.
Kemudahan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari reformasi tata kelola pupuk subsidi yang terus diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengedepankan prinsip distribusi 7T: tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu, tepat harga, dan tepat sasaran.
”Salah satu pilar utama reformasi ini adalah pemanfaatan sistem e-RDKK yang terus diperbarui, saat ini diberi kesempatan memperbarui data kebutuhan pupuk di eRDKK di tahun berjalan, sehingga petani yang belum terdaftar dapat terdata dan terdaftar dalam sistem,” jelas Andi.
Pengawasan Ketat, Petani Dilindungi
Dalam upaya menjaga integritas distribusi pupuk subsidi, Kementan mendorong kolaborasi aktif seluruh pihak, termasuk PT Pupuk Indonesia (Persero), masyarakat, dan petani.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk menjamin ketersediaan dan distribusi pupuk subsidi hingga ke titik serah (kios resmi) sesuai dengan wilayah alokasi.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila menemukan agen atau distributor yang menyulitkan akses terhadap pupuk subsidi atau melakukan pelanggaran.
“Kami tidak segan menindak tegas agen-agen nakal, termasuk mencabut izin usahanya. Petani berhak mendapatkan layanan yang adil dan transparan,” tegas Andi Nur.
Komitmen Menteri Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam kesempatan berbeda kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari berbagai penyimpangan distribusi pupuk.
“Jangan ada yang bermain-main dengan pupuk. Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan kita. Negara hadir untuk memastikan mereka bisa bertanam dengan tenang,” ujar Mentan Amran.
Dengan sistem yang lebih efisien dan stok yang masih mencukupi, pemerintah menilai musim tanam kedua ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan hasil produksi pangan nasional.
Kementerian Pertanian menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai harapan. Regulasi yang diperbarui dan akses yang lebih mudah menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung petani.
Musim tanam kedua 2025 diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat ketahanan pangan. Ketersediaan pupuk yang cukup besar membuka ruang luas bagi petani dalam meningkatkan produktivitasnya.
Kolaborasi seluruh pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait, menjadi krusial untuk menjaga transparansi dan keadilan distribusi. Pemerintah telah menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan.(*)