JAKARTA, EKOIN.CO – Penyaluran tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) kini mengalami perubahan skema signifikan. Mulai Maret 2025, tunjangan tersebut dikirim langsung dari Kas Negara ke rekening para guru penerima.
Kebijakan baru ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Suahasil menjelaskan, penyaluran langsung ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan waktu dan jumlah dalam pencairan dana tunjangan. Ia menyebutkan bahwa skema ini dinilai lebih efisien dan terukur.
Sebelumnya, tunjangan bagi guru ASND disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sistem tersebut kerap menimbulkan jeda waktu antara pencairan dana dan penerimaan oleh guru.
Dengan sistem baru ini, kata Suahasil, banyak guru merasa terbantu karena tunjangan langsung masuk ke rekening mereka tanpa perantara pemerintah daerah.
Respon Positif dari Guru ASN Daerah
“Para guru kita benar-benar merasa rekeningnya langsung terisi dari APBN. Dan kita berharap bahwa ini akan terus kita lanjutkan,” ujar Suahasil dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa para guru sangat mengapresiasi langkah ini, yang menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik.
Penyaluran tahap pertama tunjangan guru ASND berlangsung mulai Maret hingga Mei 2025. Selama periode itu, sebanyak 1,44 juta guru telah menerima hak mereka.
Menurut data Kementerian Keuangan, nilai total penyaluran tunjangan guru tahap pertama mencapai Rp16,71 triliun, dan sepenuhnya telah masuk ke rekening para penerima.
Suahasil menegaskan bahwa tahap kedua penyaluran akan segera dimulai pada Juni 2025, dengan mekanisme yang tetap menggunakan sistem langsung dari Kas Negara.
Tahap Kedua Penyaluran Dimulai Juni 2025
“Dan mereka akan mulai menerima penyaluran Tahap II yang dimulai pada bulan Juni ini. Jadi Tahap I adalah antara Maret sampai Mei,” jelas Suahasil dalam konferensi pers tersebut.
Pemerintah menjadwalkan tahap kedua penyaluran berlangsung secara bertahap sepanjang bulan Juni, dengan sasaran penerima tetap sebanyak 1,44 juta guru.
Total anggaran yang digelontorkan untuk tahap kedua ini juga mencapai Rp16,71 triliun, sama seperti tahap pertama, dengan penyesuaian berdasar validasi data terbaru.
Kemendikdasmen berperan dalam memverifikasi data penerima, memastikan akurasi jumlah guru penerima dan besarannya. Proses validasi ini dilakukan setiap tahap penyaluran.
Suahasil juga menyebutkan bahwa mekanisme pelaporan dan transparansi dana penyaluran akan diperkuat demi menjaga akuntabilitas di semua tingkatan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Meski penyaluran dilakukan langsung dari pusat, keterlibatan pemerintah daerah tetap dibutuhkan untuk mengawasi keakuratan data guru penerima di wilayah masing-masing.
“Dan nanti kita akan mulai, kita akan tetap laporkan supaya ini menjadi perhatian dari seluruh daerah,” tambah Wamenkeu Suahasil dalam sesi tanya jawab.
Ia meminta agar seluruh pemangku kepentingan di daerah turut aktif dalam pengawasan dan pelaporan tunjangan, terutama untuk menjamin tidak ada guru yang tertinggal.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi keterlambatan atau pemotongan dalam penyaluran tunjangan sebagaimana yang kerap dikeluhkan sebelumnya.
Suahasil menegaskan bahwa sistem ini bukan hanya efisien, tapi juga memperkuat transparansi pengelolaan dana pendidikan nasional.
Komitmen Keberlanjutan Penyaluran Langsung
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal sektor pendidikan. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan guru sebagai penggerak utama pendidikan nasional.
“Seluruh guru ASN Daerah tetap mendapatkan tunjangan langsung guru dari APBN di pusat,” pungkas Suahasil.
Pernyataan tersebut menandai komitmen kuat dari pemerintah untuk menjaga kesinambungan sistem baru ini ke depan.
Reformasi ini juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan tunjangan melalui sistem digital yang lebih akurat dan bisa diawasi semua pihak.
Dengan sistem yang lebih terbuka dan terintegrasi, para guru bisa memantau sendiri haknya, tanpa harus bergantung pada perantara atau jalur birokrasi yang panjang.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.