• Latest
  • Trending
  • All
Sumut Kecewa Pulau Sengketa Diserahkan ke Aceh

Sumut Kecewa Pulau Sengketa Diserahkan ke Aceh

Juni 18, 2025
Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

Juni 18, 2025
Gugatan Rp 100 Miliar Ungkit Perseteruan Reza–Nikita

Gugatan Rp 100 Miliar Ungkit Perseteruan Reza–Nikita

Juni 18, 2025
Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

Juni 18, 2025
Ketika Kebenaran Ditolak, Ego Jadi Penghalang

Ketika Kebenaran Ditolak, Ego Jadi Penghalang

Juni 18, 2025
Lelang Aset Korupsi PT Asabri Raup Rp3,99 Miliar

Lelang Aset Korupsi PT Asabri Raup Rp3,99 Miliar

Juni 18, 2025
Penampakan Uang Rp 2 Miliar yang Disita Tim Jampidsus dari Wilmar Group Sebesar Rp Rp 11,8 Triliun

Penampakan Uang Rp 2 Miliar yang Disita Tim Jampidsus dari Wilmar Group Sebesar Rp Rp 11,8 Triliun

Juni 18, 2025
Menteri PKP Gandeng KPK Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman*

Menteri PKP Gandeng KPK Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman*

Juni 18, 2025
Konflik Nuklir: Israel Ancam Iran

Konflik Nuklir: Israel Ancam Iran

Juni 18, 2025
Fakta Ilmiah Cara Bedakan Telur Lama Dengan Telur Baru

Fakta Ilmiah Cara Bedakan Telur Lama Dengan Telur Baru

Juni 18, 2025
Warga Venezia Protes Pernikahan Mewah Jeff Bezos

Warga Venezia Protes Pernikahan Mewah Jeff Bezos

Juni 18, 2025
Survei, 67% Pasangan Ngutang untuk Biaya Pernikahan

Survei, 67% Pasangan Ngutang untuk Biaya Pernikahan

Juni 18, 2025
Penjaga Terakhir Sang Raksasa Putih

Penjaga Terakhir Sang Raksasa Putih

Juni 18, 2025
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA DAERAH

Sumut Kecewa Pulau Sengketa Diserahkan ke Aceh

Pemerintah menetapkan keempat pulau sengketa sebagai bagian administratif Aceh berlandaskan dokumen asli dan keputusan Presiden. DPR mendorong penerbitan Keppres agar keputusan memiliki kekuatan hukum tetap dan menghindari konflik serupa.

by Akmal Solihannoer
Juni 18, 2025
in DAERAH, PERISTIWA
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Sumut Kecewa Pulau Sengketa Diserahkan ke Aceh

Banda Aceh, EKOIN.CO – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan status empat pulau sengketa, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, resmi masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Selasa (17/6/2025) .

Keputusan tersebut diambil setelah peninjauan dokumen hukum dan data geografis oleh Kementerian Dalam Negeri serta penjelasan administratif melalui Kemendagri .

RelatedPosts

Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

Lelang Aset Korupsi PT Asabri Raup Rp3,99 Miliar

Rapat terbatas digelar secara daring oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan kehadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Aceh dan Sumut, dengan hadirnya para tokoh pemerintahan seperti Tito, Prasetyo, Muzakir, dan Bobby .

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan “dokumen data pendukung” dari Kemendagri yang menunjukkan empat pulau secara administrasi masuk wilayah Aceh.

Menurut Prasetyo, keputusan tersebut diharapkan meredam wacana negatif dan menjaga persatuan masyarakat dua provinsi .

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas langkah ini, berharap tidak ada pihak merasa dirugikan .

“Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI … mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan, aman, damai,” ujar Muzakir .

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengajak warga Sumut untuk tidak terprovokasi isu provokatif dan mengutamakan hubungan baik antarprovinsi.

“Jangan mau dikompor-kompori. Mari bertetangga yang baik,” kata Bobby .

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada provinsi lain yang mengklaim empat pulau tersebut, sehingga keputusan pemerintah pusat bersifat final.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pada 2008, oleh data survei, keempat pulau ini sempat tercatat di wilayah Sumut, namun keberatan Aceh sempat muncul tanpa dukungan dokumen kuat .

Pada tahun 2022, Kemendagri menerima bukti sah berupa surat kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, yang menegaskan pulau-pulau dimaksud merupakan wilayah Aceh .

Namun, ketika status masih berada di Sumut hingga April 2025, Kemendagri kemudian menelusuri kembali dan menemukan bukti bahwa salinan surat itu asli sehingga menjadi dasar keputusan Presiden .

Berdasarkan data Kemendagri, sebelumnya terjadi kekeliruan administratif saat pendaftaran pulau pada 2009, ketika Aceh tidak memasukkan empat pulau tersebut dalam daftar maksimal pulau, sehingga Sumut terdeteksi mengklaimnya .

Mendagri juga mencatat pada 25 April 2025, Kemendagri telah merilis kode wilayah baru yang menunjukkan keempat pulau masuk Sumut, yang kemudian memicu protes keras dari Pemprov Aceh .

Acehnese melakukan protes di Pegunungan, seperti demonstrasi di depan Kantor Kemendagri pada 13 Juni 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap regulasi terbaru tersebut .

Sempat terjadi pertemuan antara Gubernur Muzakir dan Gubernur Bobby di awal Juni, namun berakhir tanpa kesepakatan resmi, bahkan Muzakir dikabarkan meninggalkan pertemuan sebelum selesai .

Masinton Pasaribu, Bupati Tapteng, juga angkat bicara. Ia meminta warga untuk menerima keputusan dan siap mensosialisasikan hasilnya di Sumut .

Lebih jauh, Angelo Nasir Djamil, Anggota DPR dari Aceh, menyambut keputusan ini dengan harapan segera diterbitkan Peraturan Presiden (Keppres) untuk memberikan kekuatan hukum tetap.

Nasir mengatakan:

“Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan ’pasang badan’ untuk rakyat Aceh” .

Ia juga menyorot kurangnya sensitivitas terhadap konteks sejarah Aceh dalam regulasi Kemendagri sebelumnya, dan mendesak Keppres sebagai bentuk koreksi kebijakan .

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda juga memberikan dukungan penuh. Menurutnya, Presiden telah menunjukkan kepemimpinan dengan mengutamakan kepastian hukum dan menjaga persatuan bangsa .

Rifqi menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan revisi UU agar titik koordinat batas wilayah diatur lebih jelas di masa depan, untuk mencegah sengketa serupa.

Dari perspektif hukum internasional, Aceh dan Sumut sengketa ini mengundang perhatian karena potensi cadangan gas dan minyak di laut perairannya, seperti disampaikan oleh Pemprov Aceh .

Menurut catatan Wikipedia, keempat pulau tidak berpenghuni namun pernah digunakan nelayan Aceh dan Sumut sebagai tempat berlindung dan menangkap ikan, serta memiliki fasilitas musalla, jetty, dan makam tua terlebih di Pulau Panjang .

Sengketa ini dimulai sejak pemetaan awal pada 1956, saat Aceh dipisahkan dari Sumut, dan semakin kompleks setelah pendaftaran ulang pulau pada 2008, ketika terjadi kesalahan koordinat .

Aceh mengklaim bahwa peta asli 1956 hilang, sehingga kesepakatan 1992 menjadi bukti penting atas klaim wilayahnya .

Kemendagri pada 2020 dan 2022 telah berusaha memfasilitasi klarifikasi dan verifikasi lapangan atas status pulau-pulau ini, namun belum menemukan kesepakatan definitif hingga keputusan Presiden .

Aceh menganggap ini sebagai harga diri, apalagi perjanjian Helsinki 2005 menjadi pijakan penting bagi perdamaian dan otonomi wilayah Aceh .

Pemerintah pusat menyakini bahwa keputusan ini akan menjadi penyelesaian final dan mengakhiri kabar negatif yang sempat merebak # melalui media sosial.

Kronologi sengketa empat pulau ini menjelaskan bahwa kerumitan administratif bisa timbul dari dokumen tidak lengkap, data yang berubah, serta sensitivitas sejarah lokal.

Dari sisi sosial, masyarakat pesisir Aceh dan Sumut sempat terpecah karena klaim tumpang tindih itu, termasuk nelayan yang sempat terancam akses wilayah tangkapnya .

Dengan adanya keputusan Presiden, diharapkan nelayan kedua provinsi dapat kembali melakukan aktivitas secara aman dan damai tanpa kekhawatiran konflik wilayah.

Secara keseluruhan, proses ini menunjukkan pentingnya dokumentasi administratif yang akurat serta peran pemerintah pusat dalam meredam konflik regional.

Dengan merujuk dokumen kuat dan memperhatikan aspek historis, keputusan ini bisa menjadi preseden positif untuk menyelesaikan sengketa wilayah lainnya di Indonesia.

Keputusan Presiden menegaskan bahwa penyelesaian sengketa wilayah harus dilandasi dokumen sah dan koordinasi lintas instansi.
Penerbitan Keppres menjadi krusial untuk memberi kepastian hukum serta menghindari tumpang tindih regulasi administratif.
Revitalisasi data geografis dan sejarah wilayah mesti dilakukan secara berkala agar tidak terjadi kesalahan pencatatan.
Dialog terbuka dan transparansi antara pemerintah provinsi dan pusat diperlukan untuk mencegah potensi konflik baru.
Langkah revisi UU tentang titik koordinat batas wilayah menjadi rekomendasi strategis agar sengketa serupa tidak terulang.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: AcehKemendagriKeppresPresiden PrabowoPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir KetekPulau Panjangsengketa wilayahSumatera Utara
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

by Irvan
Juni 18, 2025
0

Bekasi, Ekoin.co - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Rabu (19/6/2024). Sidak...

Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

by Irvan
Juni 18, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, 18 Juni 2025,...

Lelang Aset Korupsi PT Asabri Raup Rp3,99 Miliar

Lelang Aset Korupsi PT Asabri Raup Rp3,99 Miliar

by Irvan
Juni 18, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang dua bidang tanah dan bangunan di Gianyar, Bali, sebagai bagian...

Menteri PKP Gandeng KPK Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman*

Menteri PKP Gandeng KPK Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman*

by Maykal
Juni 18, 2025
0

Jakarta , EKOIN - CO -  Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto melaksanakan Penandatanganan Nota...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

Juni 18, 2025
Gugatan Rp 100 Miliar Ungkit Perseteruan Reza–Nikita

Gugatan Rp 100 Miliar Ungkit Perseteruan Reza–Nikita

Juni 18, 2025
Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

Juni 18, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights