Jakarta,Ekoin.CO -Kasus dugaan pembelian jet pribadi dari dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022 masih di usut Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
KPK menyebut, pembelian jet pribadi itu dibeli secara tunai dan dibawa dalam 19 koper.
“Dalam transaksinya KPK menduga pembelian tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (17/6/2025).
Dipaparkan Budi, uang tunai pembelian jet pribadi dibawa menggunakan 19 koper. Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Dan dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan terus mengusut pembelian jet pribadi menggunakan uang korupsi dana operasional Pemprov Papua. Dia mengatakan KPK pun mendalami aliran dana lain dalam kasus tersebut.
“KPK masih mendalami, dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam asset recovery nantinya, mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai Rp 1,2 triliun,” Jelas Budi.
Diketahui, KPK tengah mengusut perkara kasus dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. KPK menemukan aliran uang yang digunakan untuk pembelian private jet.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Budi.
Budi mengatakan saksi atas nama Gibrael Isaak (GI) yang merupakan WNA Singapura dipanggil pada Kamis (12/6) untuk mendalami pembelian pesawat private jet tersebut. Namun saksi tersebut belum hadir.
Kerugian negara dalam kasus ini sendiri mencapai Rp 1,2 triliun. Tersangka dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE). Tersangka itu diduga melakukan perbuatannya bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
“Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” katanya. (EKOIN.CO)