Jakarta, EKOIN.CO – Jumlah warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus keimigrasian di Indonesia meningkat tajam. Data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa sebanyak 130 WNA ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun 2024, naik drastis dibandingkan 53 kasus pada 2023, atau melonjak 145,2 persen .
Lonjakan signifikan ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam siaran pers di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa peningkatan jumlah tersangka tersebut mendorong perhatian lebih besar terhadap pengawasan WNA di wilayah Indonesia .
Menurut Agus, terdapat beberapa faktor penyebab lonjakan angka ini, termasuk praktik pemalsuan dokumen, pelanggaran izin tinggal, serta kegiatan kerja ilegal yang dilakukan WNA di tanah air .
Peningkatan angka ini berdampak pada proses penegakan hukum keimigrasian. Agus menyatakan bahwa pihaknya telah mengintensifkan operasi di pintu-pintu masuk dan lokasi strategis untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang .
Operasi pengawasan itu menyasar beberapa jenis pelanggaran seperti overstay, pemalsuan visa, dan aktivitas kerja tanpa izin resmi. Pendekatan ini dirancang untuk menegakkan aturan keimigrasian secara lebih efektif .
Selain itu, pihak imigrasi juga bekerjasama dengan aparat kepolisian dan dinas tenaga kerja untuk menyasar praktik kerja ilegal yang melibatkan WNA. Sinergi ini diharapkan bisa mencegah eksploitasi tenaga kerja asing tanpa izin.
Penetapan tersangka WNA tersebar di berbagai daerah, termasuk Kawasan wisata dan pusat industri. Namun data rinci mengenai distribusi geografis tersangka belum dipublikasi secara terbuka.
Reaksi terhadap data ini datang dari berbagai pihak. Beberapa kalangan mendukung langkah tegas pemerintah, karena mereka khawatir praktik pelanggaran WNA dapat merugikan tenaga kerja lokal.
Sebagai upaya preventif, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan meningkatkan kampanye informasi serta sosialisasi soal regulasi izin tinggal dan kerja bagi WNA. Mereka juga akan memperkuat mekanisme verifikasi dokumen di pintu-pintu masuk.
Tak hanya pemerintah, kalangan pengusaha juga diimbau untuk lebih patuh terhadap ketentuan perizinan pekerja asing. Mereka diharapkan berlaku sesuai regulasi dan menggunakan tenaga kerja asing hanya yang benar-benar diperlukan.
Secara umum, lonjakan kasus ini dinilai sebagai alarm bagi pengawasan keimigrasian nasional. Konsistensi penindakan dan peningkatan kolaborasi antar-institusi menjadi kunci untuk mengendalikan kondisi.
Pemerintah perlu melanjutkan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat kontrol terhadap WNA, termasuk peran kepolisian dan dinas tenaga kerja.
Perusahaan sebaiknya disiplin dalam merekrut dan mempekerjakan tenaga asing sesuai peraturan, untuk menjaga ekosistem tenaga kerja lokal.
Peningkatan edukasi publik dan calon WNA terkait aturan ini diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran akibat ketidaktahuan.
Transparansi distribusi dan jenis pelanggaran WNA akan mendukung penanganan lebih fokus dan efektif.
Kebijakan ke depan harus seimbang, antara menjaga ketertiban nasional dan tetap mendukung investasi dan pariwisata asing.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v