EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Oplus_131072

Penyidik Jampidsus Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Status Tersangka Nadiem Makarim

Tim penyidik pidsus Kejagung akan siap menghadapi sidang perdana pada 3 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangka

Yudi Permana oleh Yudi Permana
30 September 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pasalnya penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur dalam peraturan hukum acara pidana (KUHAP).

“Yang jelas tim penyidik gedung bundar (Pidsus Kejagung) sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi prapradilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, yang dikutip Selasa (30/9).

Meski berkas gugatan praperadilan yang diajukan eks bos Gojek itu belum diterima, tim penyidik pidsus Kejagung akan siap menghadapi sidang perdana pada 3 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangka.

Berita Menarik Pilihan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

“Tim penyidik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam pra-pradilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM (Nadiem Makarim),” ucapnya.

Kendati demikian, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris mempermasalahkan soal jabatan dan status pekerjaan dalam penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. Kejagung menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan saksi berdasarkan identitas resmi.

“Yang jelas bahwa penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau alat bukti lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu. Pasti punya alasan tertentu,” tuturnya.

Diketahui, adapun materi gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurut tim kuasa hukum, penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya Nadiem Makarim. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek sebagai berikut:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);

5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM). ()

Tags: Nadiem MakarimPenyidik JampidsusSidang PraperadilanStatus Tersangka
Post Sebelumnya

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba dengan 2.318 Tersangka

Post Selanjutnya

Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto

Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.