Jakarta, ekoin.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pasalnya penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur dalam peraturan hukum acara pidana (KUHAP).
“Yang jelas tim penyidik gedung bundar (Pidsus Kejagung) sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi prapradilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, yang dikutip Selasa (30/9).
Meski berkas gugatan praperadilan yang diajukan eks bos Gojek itu belum diterima, tim penyidik pidsus Kejagung akan siap menghadapi sidang perdana pada 3 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangka.
“Tim penyidik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam pra-pradilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM (Nadiem Makarim),” ucapnya.
Kendati demikian, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris mempermasalahkan soal jabatan dan status pekerjaan dalam penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. Kejagung menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan saksi berdasarkan identitas resmi.
“Yang jelas bahwa penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau alat bukti lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu. Pasti punya alasan tertentu,” tuturnya.
Diketahui, adapun materi gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurut tim kuasa hukum, penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya Nadiem Makarim. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM). ()