JAKARTA EKOIN.CO – Laporan terbaru Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) menyoroti peluang besar penerimaan negara dari pajak kekayaan. Dari 50 orang terkaya di Indonesia saja, potensi tambahan penerimaan mencapai Rp81,6 triliun per tahun. Meski angka ini signifikan, hingga kini pemerintah belum memberlakukan pajak kekayaan. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
CELIOS merilis laporan bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”. Dokumen itu menegaskan bahwa ketimpangan beban pajak masih sangat besar. Masyarakat kecil terus terbebani pajak konsumsi seperti PPN, sementara kelompok konglomerat relatif bebas dari kewajiban setara dengan harta yang mereka miliki.
Kondisi ini menciptakan paradoks perpajakan di Indonesia. Potensi sumber penerimaan jelas terlihat, tetapi keberanian politik untuk menggarap pajak kekayaan belum kunjung ada.
Pajak kekayaan bisa perkuat penerimaan negara
Krisis pajak semakin terasa pada kuartal I 2025. Rasio pajak Indonesia hanya 7,95 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), turun jauh dari tahun 2024 yang mencapai 10,8 persen. Penurunan ini menegaskan lemahnya basis pajak yang terlalu bertumpu pada konsumsi.
Pemerintah sebenarnya memasang target rasio pajak 23 persen di masa depan. Namun, tanpa kebijakan progresif seperti pajak kekayaan, target tersebut sulit dicapai. CELIOS menilai pajak konsumsi semata tidak cukup menopang kebutuhan fiskal negara yang semakin besar.
Penerapan pajak kekayaan diyakini dapat memperkuat fondasi penerimaan negara. Jika digarap optimal, penerimaan Rp81,6 triliun dari 50 orang terkaya bisa menjadi tambahan signifikan bagi anggaran pembangunan dan pelayanan publik.
Resistensi politik hambat kebijakan pajak kekayaan
Hingga kini, pemerintah belum menunjukkan langkah konkret menuju penerapan pajak kekayaan. Banyak pihak menilai ada resistensi politik dan tekanan dari kelompok berkepentingan yang membuat kebijakan ini berlarut-larut.
Padahal, sejumlah negara sudah menerapkan model serupa dengan hasil positif. Di Eropa, pajak kekayaan digunakan untuk mengurangi ketimpangan dan memperkuat jaring pengaman sosial. Indonesia, dengan tingkat ketimpangan yang tinggi, dinilai sangat membutuhkan kebijakan serupa.
Keterlambatan ini membuat ruang fiskal Indonesia tetap sempit. Ketika penerimaan negara minim, pilihan pemerintah kembali jatuh pada pajak konsumsi yang membebani masyarakat menengah ke bawah.
CELIOS menekankan, keberanian politik menjadi kunci. Tanpa terobosan pajak kekayaan, jurang ketimpangan akan semakin lebar, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.
Potensi pajak kekayaan di Indonesia sudah sangat jelas. CELIOS mencatat 50 orang terkaya bisa menyumbang hingga Rp81,6 triliun per tahun.
Namun, pemerintah belum mengambil langkah tegas untuk mengimplementasikannya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah kebijakan fiskal negara.
Ketergantungan pada pajak konsumsi membuat penerimaan negara rentan dan tidak berkelanjutan. Hal ini terbukti dari penurunan rasio pajak di awal 2025.
Tanpa keberanian politik, pajak kekayaan hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi. Padahal, manfaatnya besar untuk memperkuat penerimaan negara.
Karena itu, pemerintah perlu segera mengevaluasi strategi fiskal dan mempertimbangkan penerapan pajak kekayaan demi keadilan dan keberlanjutan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v