Sukabumi EKOIN.CO – Dua pedagang berinisial I dan S ditangkap aparat penegak hukum atas dugaan penjualan ribuan slop rokok ilegal di Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menyita sekitar 5.000 slop rokok tanpa pita cukai dari tangan kedua tersangka.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penangkapan berlangsung menyusul limpahan barang bukti dari proses penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menyatakan bahwa keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Warungkiara.
“Kita mendapatkan limpahan tahap (barang bukti), dua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Rutan Warungkiara,” kata Agus Yuliana saat ditemui di kantornya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Agus, penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa praktik penjualan rokok ilegal itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Para tersangka mendapatkan pasokan rokok dari penjual online maupun sales yang identitasnya belum diketahui hingga kini.
Ribuan Slop Rokok Disita dari Pasar Cicurug
Barang bukti berupa sekitar 5.000 slop rokok ilegal telah disita petugas sebagai hasil dari operasi di Pasar Cicurug. Rokok-rokok tersebut tidak memiliki pita cukai, sehingga dinyatakan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa kedua tersangka terjerat Undang-Undang tentang Cukai, karena menjual rokok yang tidak memiliki legalitas. Rokok tersebut diperoleh dari berbagai sumber, baik offline maupun online, yang tidak tercatat secara resmi.
“Mereka kena Undang-Undang Cukai, untuk rokok itu dapat dari sales yang tidak diketahui, dan dari online,” ungkap Agus.
Saat ini, seluruh barang bukti disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Rencananya, rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses hukum mencapai keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.
Kerugian Negara Mencapai Hampir Rp 2 Miliar
Praktik penjualan rokok ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan estimasi pihak kejaksaan, kerugian akibat tidak adanya pemasukan dari cukai mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.
Kerugian tersebut berdampak langsung pada penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari pajak cukai atas penjualan produk tembakau. Rokok yang tidak membayar cukai dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan fiskal.
“Akibat praktik ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,9 miliar karena tidak ada pemasukan dari cukai,” ujar Agus menambahkan.
Kejaksaan akan segera melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
Kedua tersangka, I dan S, saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, pihak kejaksaan terus melakukan pelacakan untuk mengungkap pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara serta konsumen yang tidak mengetahui asal-usul produk tersebut.
Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi bersama aparat terkait berencana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.
Penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual produk tanpa cukai diharapkan menjadi efek jera bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan penjualan produk ilegal, termasuk rokok tanpa cukai, guna mencegah kerugian negara lebih besar.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran hukum terkait perdagangan rokok ilegal di Jawa Barat, di mana sebelumnya beberapa wilayah lain juga mengalami kejadian serupa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengimbau para pedagang untuk selalu memastikan legalitas produk yang dijual agar tidak terseret dalam masalah hukum.
Agus juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal akan dilakukan tanpa pandang bulu, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tembakau tanpa cukai karena selain melanggar hukum, produk tersebut belum tentu memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi rokok, khususnya dari wilayah yang rawan peredaran ilegal. Selain itu, sosialisasi terkait bahaya dan sanksi hukum penjualan rokok tanpa cukai perlu ditingkatkan kepada para pedagang di pasar tradisional. Penggunaan teknologi digital juga bisa membantu dalam pelacakan sumber distribusi rokok ilegal yang dijual secara daring. Aparat penegak hukum disarankan memperluas investigasi hingga ke tingkat pemasok besar agar jaringan distribusi dapat diputus secara tuntas. Peran serta masyarakat menjadi penting dalam membantu pengawasan, terutama di lingkungan pasar dan toko kecil.
Penangkapan dua pedagang di Sukabumi menyoroti masih maraknya peredaran rokok ilegal di daerah. Praktik ini menyebabkan kerugian negara hampir Rp 2 miliar hanya dari satu lokasi pasar. Barang bukti disita dan akan dimusnahkan usai proses hukum selesai. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Undang-Undang Cukai. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan niaga dan pengawasan pemerintah yang lebih ketat terhadap produk ilegal. (*)