Jakarta, ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.
Kronologi perkara yang menyeret pendiri Gojek ini menarik perhatian publik, mengingat proyek pengadaan laptop tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai terobosan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, proyek bernilai triliunan rupiah itu justru diduga menjadi ajang praktik korupsi. Apakah ada pihak lain yang diduga terlibat?
Peran Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers pengumuman status tersangka eks Mendikbudristek itu.
Nurcahyo menyebut Nadiem berperan langsung dalam pertemuan dengan Google Indonesia yang berlangsung beberapa kali pada Februari 2020.
Kemudian, Nadiem juga mengadakan rapat virtual bersama pejabat internal Kemendikbudristek, antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T sebagai Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani). Pertemuan ini dilakukan sebelum proses pengadaan dimulai.
Kemudian pada awal 2020, mantan Bos Gojek Indonesia ini menjawab surat Google terkait rencana pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di kementeriannya.
Berdasarkan instruksi Nadiem, dua pejabat Kemendikbudristek, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP periode 2020–2021), menyusun petunjuk teknis yang secara eksplisit mengarah pada penggunaan Chrome OS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nurcahyo, penyidikan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat di Kementerian Pendidikan.
“Peran Nadiem Makarim cukup signifikan dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengadaan laptop ini,” ujar Nurcahyo.
Laptop Chromebook yang seharusnya dibagikan ke sekolah-sekolah dinilai tidak sesuai spesifikasi dan harga yang dipatok jauh di atas nilai pasar. Temuan ini menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejagung untuk mendalami dugaan praktik korupsi, dan siapa saja pihak yang melakukan mark up harga satu unit laptop.
Kronologi Pengungkapan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus ini bermula saat Kejagung menerima laporan adanya kejanggalan dalam proses lelang pengadaan laptop pada tahun 2021. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pola manipulasi harga serta keterlibatan pihak ketiga yang menguntungkan segelintir orang.
Pada tahap berikutnya, tim penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat kementerian, vendor penyedia, hingga pihak swasta yang terlibat. Nama Nadiem Makarim disebut dalam berbagai dokumen dan keterangan, hingga akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kejagung juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah bukti dinilai cukup kuat. Penelusuran aliran dana pun masih terus berjalan untuk mengungkap seberapa besar kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Keempat tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). ()