Pangkalpinang, EKOIN.CO – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap akademisi kembali mencuat setelah Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Pelaporan ini dilakukan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku mewakili elemen masyarakat Bangka Belitung. Prof. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dalam perhitungan kerugian lingkungan terkait kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis dan beberapa perusahaan tambang.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, dengan tambahan putusan bagi korporasi untuk mengganti kerugian lingkungan akibat eksploitasi tambang timah yang mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan ini dilakukan oleh Prof. Bambang Hero sebagai ahli lingkungan yang memberikan kesaksian di persidangan.
Serangan terhadap Akademisi
Pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan pegiat lingkungan. Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk judicial harassment atau intimidasi hukum terhadap akademisi yang memberikan kesaksian dalam kasus korupsi.
“Ini bukan kali pertama akademisi mengalami kriminalisasi. Pada 2018, Prof. Bambang Hero dan Basuki Wasis juga pernah digugat secara perdata setelah memberikan kesaksian dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam,” kata Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman.
Menurutnya, tindakan ini dapat menghambat akademisi dalam menjalankan peran ilmiah mereka untuk kepentingan masyarakat. “Jika akademisi terus diintimidasi, siapa lagi yang berani berbicara berdasarkan ilmu pengetahuan?” tambahnya.
Keterangan Ahli dalam Sidang adalah Hak Akademik
Pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menegaskan bahwa peran akademisi dalam persidangan adalah bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang. “Keterangan ahli yang diberikan dalam sidang adalah hasil riset berbasis metode ilmiah dan tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kebohongan,” jelasnya.
Di sisi lain, perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan Prof. Bambang Hero telah berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup. Bahkan, hasil perhitungan ini juga diakomodasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat eksploitasi timah mencapai sekitar Rp 300 triliun.
Dukungan untuk Prof. Bambang Hero
Kasus ini mendapat perhatian luas dari akademisi, aktivis, dan berbagai organisasi lingkungan. Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Greenpeace Indonesia termasuk di antara lembaga yang mengecam kriminalisasi ini.
“Pelaporan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap akademisi dan pejuang lingkungan,” ujar Wahyu Perdana dari WALHI. Senada dengan itu, Transparency International Indonesia menyebut tindakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik dan upaya melawan korupsi.
Selain lembaga, akademisi dari berbagai universitas juga menyatakan sikap. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, mengatakan, “Proses hukum ini harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik yang dijamin dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi.”
Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan
Pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menyoroti bahwa kasus ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. “Peraturan ini menyatakan bahwa siapa pun yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” katanya.
Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah nyata, antara lain:
- Evaluasi implementasi aturan perlindungan bagi akademisi dan pejuang lingkungan.
- Pemberian perlindungan hukum kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian serupa tidak terulang.
- Polda Bangka Belitung menghentikan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi akademisi dan pejuang lingkungan. Jika tidak dihentikan, kriminalisasi terhadap akademisi akan menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan, kebebasan akademik, dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:
- Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;
- Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang;
- Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.
List Lembaga dan Akademisi
Lembaga
- Indonesia Corruption Watch
- Jikalahari
- Greenpeace Indonesia
- PIL-Net Indonesia
- Senarai
- Yayasan Lembaga Konsumen Malang
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
- Fitra Provinsi Riau
- Kabut Riau
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
- Transformasi untuk Keadilan Indonesia
- Auriga Nusantara
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Bunga Bangsa
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
- Yayasan Tifa
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
- Perkumpulan HuMa Indonesia
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
- Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
- Sawit Watch
- Transparency International Indonesia
- Thamrin School of Climate and Sustainability.
- WALHI Riau
- Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
- Lembaga Terranusa Indonesia
- Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]
- MADANI Berkelanjutan
- Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
- Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
- Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
- WALHI Kalimantan Tengah
- POKJA 30
- FIAN Indonesia
- Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
- Pantau Gambut
- Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
- LBH Jakarta
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
- Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
- Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
- Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan
- YASMIB Sulawesi
- Satya Bumi
- KP2KKN Jawa Tengah
- Anti Corruption Committee Sulawesi
- Puskaha Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
- Perkumpulan Creata
- Lokataru Foundation
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
- Pusaka Bentala Rakyat
- Yayasan Cahaya Guru
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- Trend Asia
- IMPARSIAL
- Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
- Yayasan Kurawal
- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
- Rumah Baca Komunitas
- Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
- SAFEnet
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- Yayasan Satu Keadilan (YSK)
- Kemitraan
- IM57+ Institute
- Sajogyo Institute
- Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
- Rumah Baca Aksara
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
- Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta
Akademisi
- Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)
- Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
- Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies Universitas Parahyangan)
- Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
- Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
- Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
- Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
- Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
- Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
- W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
- Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)
- Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
- M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
- Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
- Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
- Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
- Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
- Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
- Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
- Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
- Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
- Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
- Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
- Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
- Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
- Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
- Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
- Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
- Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)
- Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)
- David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
- Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
- Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
- Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
- Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
- Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
- RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
- Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
- Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
- Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
- Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
- Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)
- Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
- Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
- Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)
Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi
- Henrek Lokra
- Pdt. Jimmy M.I. Sormin
- Fernando Simanjuntak
- Ambrosius Mulait.
- Pdt Gomar Gultom
- Retha Andoea
- Yayum Kumai
- Judianto Simanjuntak
- Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)
- Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)
- Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)
- Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)
- Siswadi
- Delphi Masdiana Ujung