Jakarta Pusat, EKOIN.CO – Sidang kasus dugaan korupsi dalam perkara emas yang melibatkan terdakwa James Tambonawas dan Lindawati Effendi berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Agam Syarif Baharudin, dengan anggota hakim Sri Hartati dan Diasinta. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Yugo, Ery, dan Syakuri.
Sidang dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 11.45. Dalam agenda putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa. Ketua Majelis Hakim Agam Syarif Baharudin menyatakan, “Eksepsi penasihat hukum terdakwa James Tambonawas tidak dapat diterima karena surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat materiil dan formil.”
Hal serupa juga diputuskan terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa Lindawati Effendi. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum sah secara hukum sehingga pengadilan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut hingga putusan akhir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pengadilan memiliki dasar kuat untuk melanjutkan proses perkara ini. “Setelah menimbang surat dakwaan yang disampaikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara hingga putusan akhir,” jelas Hakim Agam dalam persidangan.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi di sektor swasta, khususnya terkait kasus emas. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (*)