JAKARTA, EKOIN.CO – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah Putra menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berpotensi mencabut kewenangan Kejaksaan dalam penyelidikan kasus korupsi. Menurutnya, hal ini dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah,” ujar Dedi, Jumat (4/4/2025). Ia menegaskan, langkah tersebut berisiko membuat pemerintah dianggap membuka peluang bagi koruptor.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. “Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, melengkapi eksekutif dan legislatif. Sudah sepatutnya Kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar,” tegasnya.
Ia juga membandingkan peran Kejaksaan dengan Kepolisian, yang menurutnya memiliki catatan buruk dalam penegakan hukum. “Jika Kejaksaan dibatasi, penanganan korupsi hanya bergantung pada Kepolisian, sementara reputasi mereka sudah buruk di mata publik,” tambahnya.
(Photo diambil dari merdeka.com)