Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Tersangka dalam kasus ini adalah Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus. (14/02/2025).
Thomas Trikasih Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, ia memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
“Tindakan ini dilakukan saat produksi dalam negeri untuk GKP masih mencukupi, dan realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling,” ujar seorang pejabat Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, Thomas Trikasih Lembong juga diduga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Charles Sitorus bersama-sama dengan para direktur sembilan perusahaan gula swasta disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula kepada PT PPI dan harga jual dari PT PPI kepada distributor dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP). Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian yang diakibatkan langsung oleh Thomas Trikasih Lembong mencapai Rp515 miliar.
Sehubungan dengan kasus ini, Kejaksaan menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Maret 2025. Thomas Trikasih Lembong akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)