Jakarta, EKOIN.CO – Anak terdakwa Lisa Rachmat, Hutomo Septian Hadiprayitno, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Sidang ini menghadirkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. (04/02/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi peran Lisa Rachmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur dari Lisa Associates and Legal Consultant. Hutomo mengungkapkan bahwa ibunya pernah memintanya mengantarkan bingkisan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
“Ada berapa kuasa hukum Ronald Tanur?” tanya JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
“Lima, ibu Lisa, saya, Kevin, Adam, dan Giantoro,” jawab Hutomo.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Hutomo pernah diperintahkan untuk mengunjungi rumah Zarof Ricar.
“Benar, tapi itu suruh anterin jahe merah,” jawab Hutomo.
“Selain jahe merah apalagi?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” kata Hutomo.
Hutomo mengaku bingkisan tersebut diberikan atas perintah ibunya sebelum Lisa berangkat ke Surabaya. Namun, Hutomo mengaku tidak mengetahui isi dari bingkisan yang dikemas dalam warna cokelat atau goodie bag tersebut.
“Saya nggak lihat isinya, hanya pesan dari ibu ini jahe merah,” ungkap Hutomo.
Sidang ini menjadi semakin menarik ketika dimasukkan bukti percakapan antara Lisa Rachmat dengan saksi. Isi dalam chat tersebut mengungkap adanya dugaan gratifikasi dari Lisa Rachmat kepada keluarga korban Dini Sera Afriyanti senilai Rp 800 juta agar berdamai dalam persidangan Ronald Tannur. Namun, gratifikasi tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.
Kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, ditangkap bersama Lisa Rachmat. Penyidikan lebih lanjut juga mengarah pada penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Bali pada 24 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut diketahui merupakan majelis yang menyidangkan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di PN Surabaya. Majelis hakim memutuskan membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi yang secara langsung melihat penganiayaan terhadap korban.
Dalam dakwaan JPU, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar) dari Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan agar kliennya, Ronald Tannur, terbebas dari seluruh dakwaan.
Erintuah Damanik disebut menerima uang gratifikasi senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu. Sementara itu, Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.
Para terdakwa dikenakan Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pendalaman lebih lanjut terkait bukti-bukti yang diajukan oleh JPU. (*)