Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan perkara tindak pidana korupsi berupa suap kepada hakim dan gratifikasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini dilakukan pada pukul 15.20 WIB dan melibatkan tiga terdakwa, yaitu Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Dr. Zarof Ricar.
Proses pelimpahan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor dengan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari dua kejaksaan negeri. Kejari Jakarta Pusat diwakili oleh Fadhil, selaku Kasubsi Tuntutan, sedangkan Kejari Jakarta Selatan diwakili oleh Arif D. Wiratama, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Tuntutan di lembaga tersebut.
“Pada hari ini telah dilakukan pelimpahan perkara atas nama terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta terdakwa Dr. Zarof Ricar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Fadhil dalam keterangannya.
Kasus yang menjerat para terdakwa mencakup tindak pidana suap terhadap hakim dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur serta tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Kejaksaan menilai bahwa bukti yang ada telah cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan guna menjalani proses peradilan lebih lanjut.
Dengan pelimpahan ini, Pengadilan Tipikor akan segera menentukan jadwal sidang perdana bagi ketiga terdakwa. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Selatan akan mengawal proses persidangan guna menuntaskan perkara ini hingga mencapai putusan akhir. (*)