Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara kasus emas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 6 Februari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan anggota majelis hakim Purwanto dan Ali Muktharo ini berlangsung di ruang sidang yang telah ditentukan hingga pukul 11:35 WIB.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep menghadirkan beberapa saksi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pejabat dan karyawan PT Antam. Para terdakwa dalam perkara ini adalah Herman, Abdulhadi Avicena, Abi Anwar, Tutik Kustiningsih, dan Dody Martimbang.
Salah satu saksi, Dede Izunudin, menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini, sertifikat LBMA emas PT Antam tidak pernah mengalami kendala dalam pengeluarannya. Ia juga menjelaskan bahwa proses “lebur cap” lebih mengarah ke manufaktur karena emas yang dilebur sudah memiliki kemurnian 99,99% dan tidak memerlukan pemurnian ulang.
“Setiap pembayaran jasa lebur cap dari customer selalu dibayarkan langsung ke PT Antam, bukan ke pihak GM. Saya juga tidak pernah melihat GM menerima uang dari customer,” ungkap Dede dalam persidangan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa praktik lebur cap telah dihentikan sejak tahun 2017 oleh Direktur Antam saat itu, Ariotejo.
Robert Simanjuntak, saksi lainnya yang merupakan dosen Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai Komisaris PT Antam periode 2014-2019, turut memberikan kesaksiannya. Ia menegaskan bahwa PT Antam memiliki sistem kerja yang praktis dan tidak terlalu detail dalam setiap unitnya. Setiap bulan, PT Antam melaporkan pencapaiannya kepada dewan direksi.
“Sebagai komisaris selama lima tahun, saya tidak mengenal makna ‘lebur cap’. Core bisnis PT Antam adalah pertambangan dan penggalian logam mulia. Saya juga mengetahui bahwa PT Antam memiliki sertifikat LBMA,” ujar Robert.
Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menyoroti Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), sebab menurutnya tidak pernah ada tanggapan negatif terkait unit tersebut.
Beberapa saksi lain yang turut memberikan keterangan dalam sidang ini antara lain Sigit Triambodo, Tatang Hendra, Aprilandi Setyiadi, Luky Setiawan, Elisabeth, dan Handaru Bimo Asmoro. Para saksi ini memiliki latar belakang sebagai mantan maupun pejabat aktif di PT Antam.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi pada pukul 11:35 WIB, sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi lainnya serta agenda persidangan berikutnya. (*)