Jakarta, EKOIN.CO, 11 Februari 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Teguh Santoso dengan anggota hakim Tony Irfan Mardiantos ini berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Bambang Diki Bagus K Nurachman.
Dalam sidang tersebut, beberapa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, di antaranya Johan Christian, Budi Jatmiko, Bintang Baskoro, dan Dr. Zarof Richar, SH. Masing-masing saksi memberikan kesaksian terkait akses apartemen, penggunaan safe deposit box, serta dugaan aliran dana yang melibatkan para terdakwa.
Johan Christian, yang menjabat sebagai Kepala Relasi Residen di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, menjelaskan mengenai sistem registrasi penghuni apartemen. “Penghuni harus menyerahkan KTP untuk mendapatkan kartu akses. Untuk unit satu kamar tidur maksimal memiliki tiga kartu akses, sedangkan untuk unit dua kamar tidur dapat memiliki empat kartu akses,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa Erintuah dan Mangapul merupakan penyewa di Apartemen Gunawangsa. “Erintuah tinggal di Tower C lantai 23, sementara Mangapul di Tower C lantai 32. Mereka memiliki akses penghuni, namun sejak adanya penegakan hukum oleh kejaksaan, sewa apartemen mereka sudah tidak aktif,” lanjutnya.
Budi Jatmiko, yang bertugas sebagai Chief General Urusan di apartemen tersebut, turut memberikan kesaksian terkait operasional parkir dan layanan kebersihan di apartemen. Ia mengungkapkan bahwa Erintuah memiliki tiga akses penghuni, sementara Mangapul hanya memiliki dua akses. “Erintuah pernah bertanya kepada saya tentang siapa yang menyewa unit di Tower C lantai 23, yang ternyata adalah pihak kejaksaan. Mereka menyewa selama dua minggu,” ungkapnya.
Saksi lain, Bintang Baskoro, yang bekerja di bagian operasional Bank Mandiri, menjelaskan prosedur penyimpanan safe deposit box (SDB). “Setiap nasabah harus menyerahkan identitas dan mengisi formulir pendaftaran. Pembukaan SDB hanya bisa dilakukan oleh pemilik dengan membawa dua kunci, satu dari nasabah dan satu dari pihak bank,” terangnya. Bintang juga mengonfirmasi bahwa terdakwa Heru Hanindyo tercatat memiliki tiga SDB di Bank Mandiri atas namanya sendiri.
Sementara itu, Dr. Zarof Richar.SH, yang merupakan purnawirawan PNS, menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia mengaku mengenal Erintuah dan memberikan kesaksian penting terkait keterlibatan para terdakwa. Dalam sidang, Zarof mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat pernah meminta dirinya untuk membantu meloloskan kasasi Ronald Tannur dengan imbalan uang senilai SGD 250 juta atau setara dengan 2,5 miliar rupiah. “Saya pernah bertemu dengan Ketua PN Surabaya, Pak Susilo, untuk membahas hal ini, tetapi beliau menolak secara tegas,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Zarof dan Lisa Rahmat. Zarof mengakui bahwa Lisa beberapa kali menghubunginya untuk membahas perkara ini. “Lisa menawarkan uang sebesar 6 miliar rupiah, dengan 1 miliar untuk saya dan 5 miliar untuk majelis kasasi, tetapi saya tidak pernah memberikan uang itu kepada pihak majelis,” tambahnya.
Sebagai saksi kunci, keterangan Zarof Richar menjadi elemen penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Proses persidangan akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini. (*)