Jakarta, EKOIN.CO – Di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tony Irfan, dengan anggota Teguh Santoso dan Mardiantos, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Hendry Lie. Hendry Lie, pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Dengan demikian, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan sidang akan dilanjutkan hingga putusan akhir,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, penasihat hukum Hendry Lie mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian PT Timah dengan para smelter, karena bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi dan Luhut menolak eksepsi tersebut, dengan menyatakan bahwa Hendry Lie telah menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal. Perbuatan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dengan jumlah saksi yang diperkirakan mencapai 50 orang.
“Kami siap menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa,” ujar JPU Silvi usai persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses hukum terhadap Hendry Lie akan terus berjalan hingga mencapai putusan akhir.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hendry Lie, PT Tinindo Inter Nusa, PT Timah Tbk, korupsi timah, Pengadilan Tipikor Jakarta, eksepsi ditolak, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, kerugian negara. (*)