Jakarta, EKOIN.CO – Dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp7 triliun dan mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp199 miliar. Data tersebut disampaikan melalui Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya dalam mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari Kabinet Merah Putih, kami menyampaikan data ini kepada publik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam siaran pers yang diterima ekoin.co, Kamis (23/1).
Selama periode tersebut, Jampidsus menangani 403 perkara dalam tahap penyelidikan dan 420 perkara di tahap penyidikan. Proses penuntutan mencapai 667 perkara, sementara eksekusi perkara selesai pada 53 kasus. Di tingkat banding, terdapat 136 perkara, sedangkan kasasi dan peninjauan kembali masing-masing berjumlah 78 dan 12 perkara.
“Capaian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi yang signifikan untuk mendukung reformasi hukum di Indonesia,” kata Harli.
Dalam perkara korporasi Duta Palma, penyidik menyita lahan seluas 221.870 hektare, yang terdiri dari 182.791 hektare disita dan 39.979 hektare yang diblokir. Selain itu, uang tunai senilai Rp6,3 triliun juga disita bersama mata uang asing seperti SGD 12,8 juta dan USD 1,8 juta.
Penyitaan juga mencakup 31 unit kapal jenis Tug Boat dan Tongkang, serta sebuah helikopter jenis Bell. “Kami juga menyita logam mulia emas seberat 51 kilogram dalam perkara gratifikasi hakim,” jelas Harli.
Barang berharga lainnya meliputi uang tunai Rp82 miliar, SGD 75,4 juta, USD 2,3 juta, dan berbagai mata uang asing lainnya. Penyitaan terkait permufakatan jahat oknum Mahkamah Agung melibatkan uang Rp1,7 miliar, USD 388 ribu, dan SGD 1 juta.
“Semoga capaian ini menjadi evaluasi dan motivasi bagi Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi yang lebih besar pada tahun 2025,” tutup Harli. (*)