Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terkait komoditi emas ANTAM pada Kamis, 23 Januari 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2 ini dimulai pukul 11.15 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. Agenda utama sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Deny Hasan sebagai hakim ketua, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Purwanto dan Ali Muktharo. JPU yang bertugas dalam perkara ini adalah Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep. Para terdakwa yang hadir di persidangan meliputi Herman, Abdul Hadi, James Tamponawas, Tutik Kustiningsih, dan Dony Martimbang.
Dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak. “Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum, karena surat dakwaan telah disusun dengan memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf A dan B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar salah satu JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, JPU juga menegaskan bahwa dakwaan tidak dapat dinyatakan cacat formil. “Surat dakwaan sudah jelas dan mencerminkan adanya niat jahat dari para terdakwa. Kami meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta saksi-saksi,” tambahnya.
JPU juga menekankan bahwa perkara ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memerangi tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan sektor ekonomi dan keuangan. “Perang melawan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, dan pengadilan ini menjadi salah satu garda depan dalam menegakkan hukum,” tegas JPU dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut.
Hakim ketua Deny Hasan menutup sidang dengan menyatakan bahwa agenda sidang berikutnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Seluruh pihak diminta untuk bersiap menghadapi proses lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (*)