Jakarta Selatan, Ekoin.co – Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atas nama Hendry Lie. Proses ini dilakukan oleh Penyidik yang menyerahkan berkas perkara terkait dugaan manipulasi kerja sama dan pengumpulan bijih timah ilegal yang melibatkan perusahaan PT Tinindo Inter Nusa.
Menurut keterangan resmi, Hendry Lie diduga berperan memerintahkan dua bawahannya, Rosalina dan Fandy Lingga, untuk menyusun dan menandatangani surat penawaran kerja sama antara PT Tinindo Inter Nusa dan PT Timah, Tbk. Dalam penawaran tersebut, disebutkan adanya kerja sama sewa alat processing timah yang mencakup perusahaan smelter swasta.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, “Hendry Lie memanfaatkan afiliasi perusahaannya sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk. Kemudian, bijih timah tersebut dijual kembali kepada PT Timah, Tbk dengan harga yang diketahui telah dimanipulasi.”
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen surat penawaran, kontrak kerja sama, serta bukti transaksi pembayaran yang menunjukkan adanya kemahalan harga. Langkah penyerahan ini menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan untuk membawa kasus tersebut ke persidangan.
Kasus Hendry Lie menyoroti isu penambangan ilegal dan pengelolaan sumber daya alam yang belum optimal. Kejari Jakarta Selatan dijadwalkan akan segera menetapkan jadwal persidangan setelah memeriksa kelengkapan berkas dan bukti yang diserahkan.
Penyerahan tersangka Hendry Lie dan penangkapan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan seruan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan memperkuat integritas aparat pemerintah.
Hendry Lie, yang diduga terlibat dalam manipulasi pengumpulan bijih timah dari wilayah ilegal, diserahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Rudi Suparmono ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Ronald Tannur. Rudi, yang tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pukul 15.00 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.28 WIB.
Presiden Prabowo, dalam arahannya pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, menegaskan pentingnya memberantas budaya korupsi, termasuk penggelembungan anggaran dan manipulasi proyek. “Penggelembungan mark-up barang atau proyek itu adalah merampok uang rakyat. Budaya ini harus dihilangkan,” tegasnya.
Penangkapan Rudi Suparmono menjadi contoh konkret dari upaya penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar. Ia diduga memiliki peran dalam mengatur komposisi hakim untuk memimpin persidangan kasus Ronald Tannur. Langkah ini, menurut Presiden, merupakan bagian dari penghentian kebocoran anggaran yang merugikan negara.
Presiden Prabowo juga mendorong penerapan teknologi digital untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi dalam birokrasi. Hal ini dinilai relevan dengan kebutuhan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik manipulasi.
Langkah tegas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika, melainkan langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.