Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja kembali menggelar persidangan kasus suap tiga hakim Surabaya yang melibatkan terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul Siregar. Sidang dimulai pukul 11.50 WIB dan berakhir pada pukul 12.45 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dengan anggota majelis Tony Irfan dan Santos. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Bambang, Bagus K., Diki, dan Nurachman. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari dua saksi, yaitu Deby Mulyo Sugiarto dan Fandi, yang bekerja di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Dalam keterangannya, saksi Deby Mulyo Sugiarto yang bertugas di area parkir bandara menyampaikan bahwa terdakwa Erintuah Damanik tidak terdaftar sebagai anggota parkir di bandara tersebut. “Jika seseorang menjadi member parkir, data diri dan kendaraan mereka harus diketahui secara lengkap oleh pihak pengelola parkir bandara,” ungkapnya. Deby juga menjelaskan bahwa Erintuah beberapa kali terpantau masuk ke area parkir bandara pada akhir Juni dan awal Juli 2024 melalui rekaman CCTV di pintu masuk parkir. Fokus utama CCTV tersebut adalah warna mobil dan nomor plat kendaraan. Deby menambahkan bahwa dirinya sebelumnya pernah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 12 Desember 2024.
Saksi kedua, Fandi, yang bertugas di bagian teknologi interior area publik bandara, memberikan keterangan berdasarkan data teknis terkait cara kerja CCTV di bandara. Namun, ia tidak memberikan keterangan langsung terkait kasus ini karena ruang lingkup tanggung jawabnya tidak mencakup area parkir bandara. Baik Deby maupun Fandi menyatakan tidak mengenal secara pribadi Erintuah maupun Mangapul.
Pada sidang ini, penasihat hukum Erintuah meminta izin kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang milik orang tua istri terdakwa yang telah meninggal dunia minggu lalu. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya penguburan dan pesta adat Batak. Namun, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menolak permintaan tersebut untuk sementara waktu, sembari mempertimbangkan kemungkinan pengabulan di masa mendatang.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi baru dari pihak JPU. (*)