Jakarta, EKOIN.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) pada tahun 2015-2016. Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami peroleh, tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Sembilan tersangka tersebut adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 2015, rapat koordinasi bidang perekonomian memproyeksikan kekurangan gula kristal putih sebesar 200 ribu ton untuk periode Januari hingga April 2016. Namun, rapat tersebut tidak memutuskan untuk melakukan impor. Meskipun demikian, pada akhir 2015, tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI mengundang delapan perusahaan swasta untuk membahas impor GKM sebelum adanya penandatanganan kontrak.
“Delapan perusahaan tersebut telah diberitahu sebelumnya bahwa mereka akan melaksanakan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi GKP untuk stabilisasi harga dan stok gula nasional,” lanjutnya.
Pada Januari 2016, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola gula kristal mentah. PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta tersebut meskipun perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.
Gula hasil pengolahan dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. Dalam prosesnya, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram.
“Dengan adanya persetujuan impor GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL, tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional tidak tercapai,” tegas Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tujuh tersangka telah ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu HAT dan ES, masih dalam pencarian.
Langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Nama-nama sembilan tersangka yang terlibat adalah:
- TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
- WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
- HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
- TSEP – Direktur PT Makassar Tene (MT)
- HAT – Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
- ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
Dalam penjelasannya, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Indonesia diperkirakan kekurangan stok gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun, rapat koordinasi bidang perekonomian saat itu tidak pernah memutuskan perlunya impor GKP.
Selanjutnya, delapan perusahaan swasta diundang oleh Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, untuk rapat dan ditunjuk melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi GKP. Keputusan ini kemudian disusul dengan surat penugasan dari Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari sembilan tersangka, tujuh di antaranya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari. Sementara itu, dua lainnya, yakni HAT dan ES, masih dalam pencarian. (*)