Jakarta, Ekoin.co – Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap penting. “Pemeriksaan TTL (Tom Lembong) itu benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Charles Sitorus. Ini menunjukkan bahwa penyidikan telah berada di puncak penyelesaian,” ujar Harli saat memberikan keterangan kepada media.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus bekerja keras menangani perkara ini. Harli menekankan bahwa proses hukum dilakukan dengan serius. “Kami tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam mereka fokus untuk menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk perkara TTL,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari latar belakang penugasan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional yang diberikan oleh Menteri Perdagangan kepada PT PPI. Dugaan korupsi juga mencakup kerja sama antara PT PPI dengan perusahaan swasta penghasil gula rafinasi. Selain Tom Lembong, Kejagung juga memanggil Ketua Asosiasi Gula berinisial BH sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Dalam keterangannya, Harli menjelaskan bahwa jika tersangka saling diperiksa sebagai saksi untuk satu sama lain, hal itu menjadi tanda bahwa penyidikan telah berada di tahap akhir. “Biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, dan sebaliknya, maka penyidik sudah di puncak dalam konteks penyelesaian perkara,” kata Harli.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Selain sebagai saksi, Tom Lembong juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus. Kedua tokoh ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara selama periode penugasan impor gula tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional yang dipercayakan oleh Menteri Perdagangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). PT PPI kemudian menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta penghasil gula rafinasi. Dalam proses tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam upaya penegakan hukum, Kejagung tidak hanya memeriksa Tom Lembong, tetapi juga beberapa saksi lain, termasuk Ketua Asosiasi Gula berinisial BH. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar.
Harli menambahkan, keterlibatan tersangka sebagai saksi bagi tersangka lain menunjukkan penyidikan telah mencapai puncak. Hal ini mencerminkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus-kasus besar. “Kami siang dan malam fokus menyelesaikan perkara-perkara ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya bertugas sebagai menteri perdagangan. Dampaknya diharapkan menjadi pelajaran bagi pemangku kebijakan untuk lebih transparan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang berkaitan dengan stabilisasi pangan nasional. (*)