Pontianak, EKOIN.CO– Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao, warga negara (WN) China berusia 49 tahun, yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kilogram emas dari Kabupaten Ketapang. Putusan ini membatalkan vonis bersalah yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Ketapang. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, keputusan itu memulihkan hak terdakwa, termasuk memerintahkannya dibebaskan dari tahanan.
Dalam perkara ini, Yu Hao sebelumnya dituduh melakukan penambangan emas dan perak ilegal dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S. Arif, dalam sidang bandingnya memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keberatan dan memastikan pengajuan kasasi. “Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya, sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, melalui pesan singkat kepada media, Sabtu (18/1/2025), seperti yang kami lansir dari laman detikcom.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada 17 Januari 2025. “JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah mengambil langkah supervisi untuk memastikan upaya hukum dapat berjalan sesuai rencana.
Vonis bebas ini langsung mendapatkan respons cepat dari Kejagung dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini agar memberikan keadilan sesuai dengan kerugian negara yang timbul,” pungkas Harli. (*)