Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi hingga 25 April 2025. Sebelumnya, batas akhir pelunasan dijadwalkan berakhir pada Kamis, 17 April 2025.
“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Langkah ini diambil seiring masih adanya provinsi yang belum mencapai pelunasan 100 persen. Meskipun secara nasional jumlah jemaah yang telah melunasi sudah melampaui kuota yang tersedia, Kemenag mencatat terdapat empat provinsi yang belum memenuhi kuota secara maksimal, yakni Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).
Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut, 203.320 merupakan jemaah haji reguler dan 17.680 adalah jemaah haji khusus. Rincian kuota haji reguler mencakup 190.897 jemaah berdasarkan urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Hingga hari ini, sebanyak 209.359 jemaah telah melakukan pelunasan biaya haji. Dari jumlah tersebut, 180.641 merupakan jemaah berhak lunas, baik pada tahap I maupun tahap II. Selain itu, terdapat 26.525 jemaah cadangan, 1.512 petugas haji daerah, dan 681 pembimbing dari KBIHU yang juga telah menyelesaikan pembayaran.
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” tegas Muhammad Zain.
Sebagai bagian dari persiapan teknis, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) untuk tahun 1446 H. Dalam jadwal tersebut, jemaah haji Indonesia direncanakan akan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025. Keesokan harinya, secara bertahap, jemaah dari berbagai embarkasi di Indonesia akan diberangkatkan ke Arab Saudi.