Masjid Istiqlal, Jakarta, EKOIN.CO – Pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1446 Hijriah atau 2025 lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa penurunan ini hasil dari efisiensi yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi ada pungutan-pungutan, tidak ada lagi ada macam-macamnya, yang membebani jamaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (27/1/2025).
Menurut Nasaruddin, penerapan teknologi informasi yang lebih canggih juga menjadi salah satu faktor utama yang mendukung efisiensi biaya haji tahun ini. “Ada IT ya, bisa mengurangi jumlah orang yang menjadi pelaksana, berganti dengan IT yang sangat canggih sekarang. Ya banyak faktor,” tambahnya.
Dalam rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025), disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Jumlah ini turun Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 93.410.286,00.
“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jamaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, yang menyampaikan kesimpulan rapat secara daring.
Dari BPIH tersebut, biaya yang harus dibayar jamaah (Bipih) sebesar Rp 55.431.750,78. Angka ini lebih rendah sekitar Rp 600 ribu dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jamaah. Sisanya, Rp 33.978.508,01, ditutupi oleh dana nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan keuangan haji.
Persentase pembagian Bipih dan nilai manfaat tahun ini adalah 62%:38%. Sebelumnya, Kemenag sempat mengusulkan biaya haji sebesar Rp 93,3 juta dengan Bipih Rp 65,3 juta, sehingga usulan awal tersebut lebih tinggi dibandingkan angka yang akhirnya disepakati. (*)