Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan izin kepada negara mana pun untuk membangun pangkalan militer di wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan yang menyebut Rusia mengajukan permintaan akses ke Pangkalan Angkatan Udara Manuhua di Biak, Papua.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat (Roy), dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025), menekankan prinsip kebijakan luar negeri Indonesia. “Indonesia tidak pernah memberikan izin kepada negara manapun untuk membangun atau memiliki pangkalan militer di Indonesia,” tegas Roy.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi kunjungan pesawat atau kapal militer asing dalam misi damai. “Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, kami menerima kunjungan militer asing selama bertujuan damai,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah juga mengungkap rencana pembangunan fasilitas peluncuran satelit di Biak. “Pembicaraan mengenai hal tersebut telah dimulai beberapa tahun lalu, namun belum ada keputusan final,” jelas Roy.
Laporan awal mengenai permintaan Rusia muncul dari situs militer Amerika Serikat, Janes, pada Selasa (14/4). Dikutip dari Janes, Moskow secara resmi mengajukan permintaan penempatan pesawat jarak jauh AU Rusia di Pangkalan Udara Manuhua. Dokumen yang diterima Janes menyebut pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Sergei Shoigu pada Februari 2025.
Pangkalan Udara Biak sendiri merupakan basis operasi Skuadron Penerbangan 27 TNI AU yang mengelola pesawat pengintai CN235.
Respons juga datang dari Australia. Menteri Pertahanan Richard Marles mengaku telah berkomunikasi dengan Jakarta terkait laporan tersebut. Sementara Menteri Luar Negeri Penny Wong menyatakan pemerintahnya sedang mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. “Kami berusaha memverifikasi akurasi laporan dan status permintaan Rusia,” kata Wong, seperti dikutip ABC Australia.