Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah imbauan bagi pengelola masjid dan musala di sepanjang jalur mudik untuk tetap beroperasi selama 24 jam guna melayani pemudik.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi para pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan ibadah. “Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/3/2025), seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.
Selain operasional nonstop, pengelola masjid juga diminta menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet bersih, area istirahat, serta air minum dan makanan ringan untuk takjil. Menurut Abu, masjid harus berperan lebih dari sekadar tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat pelayanan masyarakat. “Edaran ini mengingatkan kembali khittah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjang,” jelasnya
Tak hanya itu, Kemenag juga mendorong pemasangan penanda lokasi masjid yang jelas agar mudah ditemukan pemudik. Abu menambahkan, kolaborasi antara pengelola masjid dan pemudik sangat penting dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. “Kami ingin masjid yang ramah sekaligus tertib. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan kenyamanan bersama,” tegasnya.
SE ini rencananya akan disebarkan ke seluruh daerah dalam dua pekan mendatang, bersamaan dengan persiapan arus mudik oleh Kementerian Perhubungan. Dengan adanya panduan ini, Kemenag berharap mudik Lebaran 2025 berjalan lebih lancar dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Photo diambil dari Ayo Bandung)