Badung, Bali, EKOIN.CO – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial MM (27) asal Amerika Serikat terlibat insiden pengrusakan di Nus Media Klinik Pratama, Jalan Laksda Seta, Desa Petingan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang awalnya tidak sadarkan diri tiba-tiba mengamuk setelah tersadar, memukul temannya, dan merusak fasilitas klinik hingga membahayakan pasien lain.
Aparat keamanan bersama Limnas Desa Pecatu dan Polsek Kuta Selatan akhirnya menangkap MM. Setelah pemeriksaan, pelaku mengaku panik melihat orang asing di sekitarnya. “Saya menyesal dan siap bertanggung jawab,” ujarnya, seperti dilansir dari laporan Polresta Denpasar.
Kantor Imigrasi Bali mencatat MM masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 dengan Visa on Arrival. Kepala Kantor Imigrasi Bali, Parlinndungan, menyatakan pelaku melanggar Pasal 406 KUHP dan UU Keimigrasian, sehingga dikenai deportasi dan pencekalan. “Kami tegaskan, WNA wajib patuhi hukum di Bali,” tegasnya.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan insiden ini memicu pengawasan ketat terhadap WNA. “Bali terbuka, tapi semua wajib hormati aturan,” katanya, merujuk pada Surat Edaran Gubernur No. 07/2025 tentang Tata Tertib WNA. (Photo diambil dari Balikpapan Post).