JAKARTA, EKOIN.CO – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bakal menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah diketahui berlibur ke Jepang tanpa izin resmi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sanksi tersebut berupa pembinaan dengan magang di Kemendagri selama dua bulan.
“Ya, memang dia tidak tahu, itu murni dia tidak tahu. Kita mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan,” ujar Tito di Jakarta, Senin (14/4/2025)
Menurut Tito, sanksi ini dipertimbangkan karena Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui bahwa kepala daerah tetap harus meminta izin meski pada masa cuti bersama. Namun, jika terbukti pelanggaran dilakukan secara sengaja, sanksi lebih berat akan diberlakukan.
“Kalau sengaja dilanggar maka saya akan memberikan sanksi tegas, yaitu nonaktif selama tiga bulan,” tegas mantan Kapolri itu.
Lucky Hakim diketahui pergi ke Jepang pada 2-7 April 2025 tanpa izin. Ia mengklaim pernah mengajukan permohonan pada 22 Maret untuk tanggal 8-10 April, namun sistem menolaknya karena terlalu mepet. Namun, pemeriksaan Kemendagri tidak menemukan data pengajuan tersebut.
“Kami cek ke sistem Kemendagri tidak ada dan belum masuk,” jelas Tito.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023, yang mewajibkan kepala daerah meminta izin sebelum bepergian ke luar negeri. Tito menegaskan, kepala daerah harus tetap bertanggung jawab melayani masyarakat, terutama saat arus mudik dan libur Lebaran.