JAKARTA , EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanto (MAN) terkait dugaan suap dalam putusan *onslag* perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Penangkapan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka lain, yaitu pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan AR alias Ariyanto.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, penahanan dilakukan setelah menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka. “Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.
Menurut penyelidikan, suap diberikan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dugaan tersebut mengarah pada upaya memengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan *onslag* atau lepas dari tuntutan.
Pemberitaan kasus ini menarik perhatian media internasional, termasuk *Channel News Asia* (CNA) asal Singapura yang melaporkan dengan judul *”Indonesia arrests judges who cleared palm oil companies of graft charges”*. CNA menyebut, pengadilan sebelumnya menghentikan tuntutan terhadap tiga perusahaan sawit, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Group. “Tiga hakim yang membuat putusan ditangkap pada Minggu malam,” tulis CNA, dikutip dari Reuters.
Sementara itu, media Malaysia *The Straits Times* menyoroti besaran suap yang diduga diterima Arif. “Ia diduga menerima Rp60 miliar (S$4,7 juta) untuk memudahkan kasus yang ditangani pengacara dua perusahaan,” tulis mereka.
Media Vietnam *Tuoi Tre* turut melaporkan penangkapan tersebut sembari mengaitkannya dengan kebijakan ekspor minyak sawit Indonesia. “Ketika tuduhan korupsi pertama kali diajukan, jaksa menuntut denda hingga Rp11 triliun,” tulis *Tuoi Tre*,