Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kali ini, penyidik memanggil istri dan anak tersangka Hendry Lie untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa CL (anak Hendry Lie) dan LL (istri Hendry Lie) diperiksa pada Selasa (8/4/2025). “Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk,” ujar Harli dalam keterangan resmi.
Meski demikian, Harli tidak merinci lebih lanjut pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kedua saksi. “Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sebagai tersangka korporasi. Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, didakwa menerima keuntungan tidak sah senilai Rp 1,06 triliun dari kerja sama dengan PT Timah.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, “Hendry Lie memperkaya diri melalui PT Tinindo Internusa setidaknya Rp 1.059.577.589.599,19,” seperti dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Januari 2025.