JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memeriksa alasan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut. Penangguhan dilakukan pada Rabu (24/4/2025) karena masa penahanan telah melebihi batas maksimal 60 hari sesuai KUHAP.
Anam, salah satu anggota Kompolnas, menegaskan bahwa pelepasan tersangka wajib dilakukan jika masa penahanan habis. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum jika penangguhan dilakukan sebelum tenggat waktu. “Kalau masa tahanan tidak habis, harus dijelaskan kenapa dia dilepas, karena penahanan menyangkut potensi pelarian,” ujarnya.
Berkas perkara ini sempat bolak-balik antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Kejagung mengembalikan berkas pada 16 April 2025 dengan meminta penyidikan diperluas hingga dugaan korupsi. Anam menekankan pentingnya transparansi. “Akuntabilitas penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan, harus ditunjukkan kepada publik,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan karena tenggat waktu penahanan telah terpenuhi. “Masa penahanan keempat tersangka habis sebelum 24 April,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).