JAKARTA, EKOIN.CO – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alfis Setiawan menunjukkan kemarahan saat mendengar perusahaan dan distributor gula ditunjuk langsung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Insiden ini terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin (28/4/2025).
Saksi kunci, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Dayu Padmara Rengganis, mengungkapkan bahwa Tom Lembong melalui staf khususnya, Gunaryo, memerintahkan PT PPI bekerja sama dengan 8 perusahaan swasta untuk impor gula. “Beliau dipanggil oleh Pak Mendag Thomas Lembong dan diminta menyelenggarakan rapat antara PPI dengan 8 perusahaan tersebut. Nama-namanya diberikan oleh Thomas Lembong kepada Pak Gunaryo,” jelas Dayu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim Alfis kemudian mengejar pertanyaan tentang sumber dana kolaborasi tersebut, mengingat kondisi keuangan PT PPI saat itu buruk. Dayu menjelaskan, Tim Gula PT PPI yang dipimpin Charles Sitorus melaporkan bahwa dana berasal dari distributor. “Jadi skema bisnisnya adalah dari uang PPI, dan uang PPI itu berasal dari DP distributor yang akan menjual gula kristal putih itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hakim Alfis mempertanyakan alur impor gula kristal mentah (GKM) oleh 8 perusahaan swasta, pengolahan menjadi gula kristal putih (GKP), lalu penjualan ke PT PPI dan distributor. “Kalau saya tangkap, gula diimpor oleh 8 perusahaan, diolah jadi GKP, dibeli PPI, lalu dijual ke distributor. Begitu?” tanyanya. Dayu membenarkan.
Kemarahan Hakim Alfis memuncak saat mengetahui Kemendag juga menunjuk 7 distributor. “Luar biasa ini ya? 8 perusahaan ditentukan Kemendag, 7 distributor juga ditentukan Kemendag. Apa tugas PPI di sini? Numpang lewat saja?” ujarnya dengan nada tinggi. Dayu menambahkan, PT PPI memiliki 33 cabang di Indonesia untuk distribusi produk, termasuk gula.