Jakarta – Ekoin.co . Nabi Muhammad SAW tidak hanya dikenal sebagai pedagang yang jujur dan amanah, tetapi juga sebagai seorang yang cerdas dalam berinvestasi. Salah satu praktik investasi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah menyewakan tanah dan kebun kurma kepada orang Yahudi di Khaibar dengan sistem bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tercatat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, seperti dilansir dari detikHikmah yang mengutip laporan Musaffa.
Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyerahkan kebun kurma dan ladang di Khaibar kepada bangsa Yahudi untuk dikelola. “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Konsep mudharabah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW ini merupakan bentuk kerja sama antara pemilik dana (shohibul mal) dan pengelola (mudharib). Dalam buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun oleh Abdullah Amrin, dijelaskan bahwa mudharabah adalah kontrak bagi hasil di mana pemilik dana menyediakan modal, sementara pengelola menjalankan usaha. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi sesuai kesepakatan.
Selain investasi properti, Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan pentingnya sedekah dalam setiap aktivitas ekonomi. Islam menegaskan bahwa di dalam harta yang dimiliki seseorang, terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan. Harta yang digunakan untuk membantu sesama akan mendatangkan keuntungan tersendiri dari Allah SWT. Dilansir dari detik.com .
Dalam buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW karya Bagas Bantara, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu memilih investasi yang halal dan menghindari praktik spekulatif. Meskipun beliau bukan seorang investor dalam arti modern, Nabi SAW menarik modal dari para pemodal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, kepercayaan yang tinggi dari para pemodal didapatkan berkat sifat amanah dan jujur yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW.
Dari praktik bisnis dan investasi yang dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW, kita dapat belajar bahwa kejujuran, keamanahan, dan prinsip bagi hasil menjadi kunci utama dalam menjalankan usaha. Selain itu, investasi yang dilakukan selalu mengedepankan prinsip kehalalan dan menghindari praktik yang merugikan pihak lain.