Jakarta – Ekoin.co . Dalam pelaksanaan sholat berjamaah, terdapat perbedaan cara imam membaca bacaan sholat, terutama antara sholat Dzuhur dan Ashar dengan sholat Maghrib, Isya, dan Subuh. Pada sholat Dzuhur dan Ashar, imam tidak mengeraskan suara (sirr), sementara pada sholat Maghrib, Isya, dan Subuh, bacaan imam terdengar jelas (jahr). Lantas, apa alasan di balik perbedaan ini?
Menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya *Sifat Shalat Nabi SAW*, praktik ini mengikuti anjuran yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. “Rasulullah SAW mencontohkan bahwa pada sholat Dzuhur dan Ashar, bacaan Al-Fatihah dan surah lainnya tidak dikeraskan, melainkan dilirihkan,” tulisnya. Hal ini juga didukung oleh hadits riwayat Bukhari, di mana sahabat Khabbab bin Arats menjelaskan bahwa Nabi SAW membaca dengan lirih pada sholat Dzuhur dan Ashar, yang diketahui dari gerakan jenggot beliau.
Selain mengikuti sunnah Nabi, alasan lain dibalik bacaan lirih pada sholat Dzuhur dan Ashar adalah waktu pelaksanaannya. Seperti dikutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU) online, dalam kitab *I’anah at-Thalibin* dijelaskan bahwa sholat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada siang hari, saat manusia sibuk berkumpul dan beraktivitas. “Waktu siang kurang nyaman untuk bermunajat, sehingga bacaan dilirihkan,” jelas sumber tersebut. Sementara itu, sholat Maghrib, Isya, dan Subuh dilakukan pada malam atau pagi hari, yang merupakan waktu menyepi (khalwat), sehingga bacaan dikeraskan untuk mencari kenikmatan munajat kepada Allah SWT. dilansir detik.com .
Meskipun demikian, hukum mengeraskan atau melirihkan suara dalam sholat adalah sunnah, bukan wajib. Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya *Fiqih Sunnah*, jika imam lupa dan membaca keras pada sholat Dzuhur atau Ashar, atau sebaliknya, sholatnya tetap sah. “Namun, jika ingat, hendaknya ia mengubah bacaannya sesuai dengan ketentuan,” tulisnya.
Dengan demikian, praktik bacaan lirih pada sholat Dzuhur dan Ashar bukan hanya sekadar tradisi, tetapi memiliki dasar yang kuat dari ajaran Nabi Muhammad SAW dan pertimbangan waktu pelaksanaan sholat.