Jakarta – Ekoin.co . Memakan makanan yang haram bisa menghalangi pengabulan doa. Doa yang keluar dari mulut seorang yang memakan makanan haram atau minuman yang telah diharamkan Allah SWT ternyata termasuk ke dalam kategori doa yang tidak akan terkabul.
Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA.
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Dan Allah memerintahkan orang mukmin sebagaimana memerintahkan kepada para rasul dalam firman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan lakukanlah kesalehan’. Dan Allah berfirman, Wahai orang beriman, makanlah dari rezeki yang kami berikan yang baik-baik. Kemudian Rasulullah SAW menyebut seseorang yang melakukan perjalanan panjang hingga rambutnya kusut dan berdebu, sambil menadahkan tangannya ke langit menyeru, “Ya Tuhan, Ya Tuhan.” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram. Bagaimana doanya bisa dikabulkan? (HR. Bukhari)
Makanan haram yang dilarang untuk dikonsumsi muslim adalah daging babi, daging yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah dan juga bangkai. Mengutip Seri Fikih Kehidupan: Kuliner yang ditulis Ahmad Sarwat Lc, bangkai dalam bahasa Arab disebut juga maitah dan pengetian secara syar’i adalah nama yang disematkan pada hewan yang mati di luar penyembelihan. dilansir detik.com .
dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menyebutkan tentang keharaman bangkai yang dijelaskan dalam firman Allah SWT surah Al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Al-Qur’an makanan yang diharamkan pada dasarnya hanya ada empat, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 173:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Bangkai Ikan Halal
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Suryana dalam bukunya Makanan yang Halal dan Haram menyebut hukum bangkai jelas haram kecuali dua jenis bangkai yaitu ikan dan belalang.
Rasulullah SAW bersabda tentang halalnya dua bangkai dan dan dua darah,
أحلت لنا مَيْتَتَان وَدَمَانَ فَأَمَّا الْمَيْتَنَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبَدُ وَالطِّحَالِ
Artinya: “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)
Semua jenis ikan yang hidup di air laut atau pun di air tawar, tidak perlu disembelih, karena bangkai ikan itu hukumnya halal. Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran:
أُحِل لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَالسَّيَّارَةِ
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maidah: 96)
Mengomentari ayat ini, para shahabat Nabi SAW seperti Abu Bakar, Ibnu Abbas dan lainnya ridhwanullahi ‘alaihim berkata:
إِنْ صَيْدَ الْبَحْرِ مَا صِيدَ مِنْهُ وَطَعَامَهُ مَا مَاتَ فِيهِ Yang dimaksud dengan binatang buruan (laut) صيد البحر adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (طعامه) adalah hewan yang mati di dalam laut.
Dasar lainnya juga ada disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَل مَيْتَتُهُ
Artinya: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Selain bangkai ikan dan belalang maka bangkai yang lainnya diharamkan dalam Islam. Bangkai yang diharamkan itu ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Munkhaniqatu, yaitu hewan yang mati karena tercekik, baik secara sengaja ataupun tidak.
2. Al-Mauquzatu, yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati.
3. Al-Mutaraddiyatu, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur hingga mati.
4. An-Natihatu, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut,
Dari Abi Waqid al-Laitsi, ia mengatakan Rasulullah SAW telah bersabda, “Segala apa-apa yang dipotong dari tubuh binatang, sedang binatang itu masih hidup, maka itu adalah bangkai.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)