Jakarta, EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pengelolaan dan penggunaan kawasan hutan secara lebih efektif dan efisien.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah, sementara Ketua Pelaksana dijabat oleh Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Susunan kepemimpinan ini juga melibatkan beberapa pejabat tinggi lainnya, termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri terkait.
“Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan, maka dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah,” tertulis dalam Perpres tersebut.
Satgas memiliki enam fungsi utama, di antaranya melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan, mengambil langkah-langkah strategis untuk perbaikan tata kelola kegiatan di dalam kawasan hutan, serta memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini. Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab melakukan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Menurut Perpres ini, Ketua Pengarah Satgas, Sjafrie Sjamsoeddin, akan didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan beberapa pejabat kementerian. Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana Satgas mencakup Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP.
Ketua Pelaksana, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa tugas ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. “Kami akan memaksimalkan sinergi kebijakan untuk memastikan semua permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas,” ungkapnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas juga akan melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan kepada Presiden setiap enam bulan sekali.
Kehadiran Satgas ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata atas berbagai permasalahan kawasan hutan, termasuk pelanggaran tata kelola dalam kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain yang memanfaatkan kawasan hutan.
Susunan Kepengurusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Satgas Penertiban Kawasan Hutan melibatkan berbagai instansi dan pejabat lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Susunan kepengurusan Satgas adalah sebagai berikut:
- Ketua Pengarah:
- Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin
- Wakil Ketua Pengarah:
- Jaksa Agung
- Panglima TNI
- Kapolri
- Anggota Pengarah:
- Menteri Kehutanan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Menteri Keuangan
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Ketua Pelaksana:
- Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
- Wakil Ketua Pelaksana:
- Kepala Staf Umum TNI
- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
- Deputi Bidang Investigasi BPKP
- Anggota Pelaksana:
- Dirjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
- Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian LHK
- Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian
- Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian LHK
- Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Kementerian LHK
- Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK
- Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM
- Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN
- Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN
- Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN
- Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan
- Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Sekretaris Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI
Enam Fungsi Utama Satgas Penertiban Kawasan Hutan
- Inventarisasi Hak Negara
Melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan, serta memastikan optimalisasi penerimaan negara. - Upaya Terobosan
Mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan. - Penegakan Hukum
Melaksanakan penegakan hukum secara efektif dan efisien untuk memperbaiki tata kelola kegiatan di kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan. - Sinergi Kebijakan Antar Kementerian/Lembaga
Meningkatkan koordinasi dan sinergi kebijakan antar kementerian dan lembaga yang terkait dalam pelaksanaan tugas. - Koordinasi Penegakan Hukum
Mengoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum untuk memastikan penyelesaian permasalahan tata kelola kawasan hutan sesuai dengan hukum yang berlaku. - Pelaporan Kepada Presiden
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden Republik Indonesia minimal satu kali dalam enam bulan.
Dengan susunan kepengurusan yang lengkap dan fungsi yang terstruktur, Satgas ini diharapkan mampu menjadi solusi terhadap permasalahan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. (*)