Jakarta – Ekoin.co . Komisi Uni Eropa telah mengeluarkan serangkaian prosedur yang harus diikuti oleh Apple untuk memastikan kompatibilitas antara sistem operasi iOS dengan perangkat pihak ketiga, seperti smartwatch yang terhubung ke iPhone. Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang diberlakukan pada 2022 untuk menciptakan ekonomi digital yang lebih adil dan kompetitif.
Menurut pernyataan resmi Komisi Eropa, Apple diminta memberikan akses kepada perangkat pihak ketiga ke notifikasi iOS, serta memungkinkan fitur seperti berbagi file AirDrop, streaming AirPlay, dan koneksi Wi-Fi peer-to-peer bandwidth tinggi. Selain itu, chip NFC pada iPhone juga harus dibuka untuk mengomunikasikan data seperti rincian kartu pembayaran pengguna ke perangkat pihak ketiga. “Daftar fitur yang diperintahkan sangat banyak, menandakan bahwa setiap fitur Apple di masa depan harus tersedia untuk perusahaan pihak ketiga,” jelas pernyataan tersebut. dilansir cnbcindonesia.com .
Komisi Eropa juga telah menetapkan jadwal implementasi aturan ini. Misalnya, dukungan pihak ketiga untuk notifikasi iOS akan mulai tersedia dalam versi beta pada akhir tahun ini, dengan peluncuran penuh pada 2026. “Apple harus menerapkan perubahan ini sesuai dengan DMA untuk mempromosikan persaingan yang adil,” tegas Komisi Eropa.
Menanggapi aturan ini, Apple dengan tegas mengecam keputusan Uni Eropa. Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari *9to5 Mac* pada Kamis (20/3/2025), Apple menyatakan bahwa keputusan ini “membungkus kami dengan birokrasi, memperlambat kemampuan Apple untuk berinovasi bagi pengguna di Eropa, dan memaksa kami untuk memberikan fitur-fitur baru kami secara gratis kepada perusahaan-perusahaan yang tidak harus mengikuti peraturan yang sama.”
Apple juga mengungkapkan kekhawatiran serius terkait privasi pengguna. “Persyaratan ini akan memungkinkan perusahaan menyedot semua notifikasi pengguna dalam bentuk yang tidak terenkripsi ke server mereka, mengabaikan semua perlindungan privasi yang kami terapkan,” ujar perusahaan. Selain itu, Apple merasa bahwa aturan ini menghambat proses pengembangan dan memaksa mereka untuk memberikan inovasi secara gratis kepada pihak lain.
Sejauh ini, Komisi Eropa hanya menerapkan aturan spesifik DMA ini kepada Apple, sementara perusahaan lain tidak diwajibkan untuk mematuhi ketentuan serupa. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam persaingan pasar digital.